LSM Surati Komisi A Terkait Hearing MSMSHS: Tekap Sudah Bulat Tolak !Laporan: Budi H RarumangkayMANADO, Sulutlink. Berbagai upaya dilakukan PT Meares Soputan Minning (MSM) untuk melegitimasi operasional pertambangan emas mereka di lokasi Tokatindung Minahasa Utara
(Minut). Pun Komisi A Dewan Sario melalui surat Asosiasi Advokasi OC Kaligis SH, berencana memanggil MSM bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, untuk dimintai keterangan seputar penolakan Gubernur Sulut termasuk ijin Amdal perusahaan penambangan emas ini, Selasa (19/02).
Gubernur Sulut Drs Sinyo Harry Sarundajang (SHS) saat dimintai keterangannya soal rencana komisi A tersebut mengatakan, sikapnya tidak pernah berubah. Yakni; menolak operasional perusahaan pertambangan skala besar di Minut. Alasannya, selain tidak sesuai dengan Tata Ruang (TR), juga dampak kerusakan linghkungan yang bakal ditimbulkan lebih dahsyat daripada hasil pertambangan itu sendiri.
“Kalau bukan torang siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan di Sulut?. Tekad sudah bulat, tolak !,”tandasnya menjawab sulutlink, Senin (18/02) usai acara pelantikan Karang Taruna Sulut di Hotel Formosa.
Dijelaskannya, sepanjang laut dari Pulau Lembeh hingga Bunaken ada warisan dunia, yakni; World Harritage.
Dimana, kawasan ini dihuni berbagai species langka di dunia. Selain itu, masyarakat disekitar pertambangan bakal mengalami kesulitan jika MSM beroperasi. “Makanya janganlah mengorbankan kehidupan anak cucu nanti hanya karena kepentiangan sesaat,”katanya seraya menambahkan agar penjelasannya ini dimaklumi dewan Sario.
Sementara itu, sejumlah LSM pemerhati masalah lingkungan langsung bereaksi atas rencana hearing Komisi A Dewan Sulut ini. Mereka kemudian menyurati dewan terkait polemik MSM yang tembusannya juga dilayangkan pada pengurus pusat 5 partai besar di Jakarta dan pengurus daerah serta Mendagri dan Gubernur Sulut.
Berikut lampiran surat LSM tersebut:
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada YTH.
Ketua KOMISI A DPRD SULUT
di Manado
]PETISI danPermintaan Klarifikasi tentang Rencana Hearing Komisi A DPRD Sulut tanggal 19 Februari 2008 Sehubungan dengan Penolakan Amdal PT MSM oleh Gubernur Sulut
Dengan hormat,
Merujuk:
Surat DPRD Sulut nomor: 160/DPRD/130 tanggal 10 Februari 2003 tentang Pemberitahuan, yang intinya antara lain merekomendasikan kepada Gubernur Sulut untuk TIDAK MENERBITKAN IZIN bagi PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), fotocopy terlampir;
Surat Gubernur Sulawesi Utara nomor: 660/209/Sekr tanggal 2 Februari 2007 tentang Tanggapan Hasil Penilaian Dokumen Amdal PT MSM dan PT TTN yang intinya adalah Amdal PT MSM dan PT TTN tidak dapat disetujui oleh Gubernur Sulut, fotocopy terlampir;
Surat DPRD Sulut nomor: 160/DPRD/84 tanggal 26 Maret 2007 tentang Dukungan DPRD terhadap Sikap Gubernur mengenai Penolakan dokumen Amdal PT MSM dan PT TTN, fotocopy terlampir;
Hasil hearing Komisi A,B,C dan D tanggal 9 Agustus 2007 dengan beberapa NGO yaitu Ammalta Sulut, Yayasan Suara Nurani, Walhi Sulut, Majelis Adat Minahasa, Perkumpulan Kelola, dan masyarakat yang bersengketa tanah dengan PT MSM (foto-foto terlampir); Adapun hasil hearing tersebut adalah mendukung sikap Gubernur Sulut dalam menolak Amdal PT MSM dan mempertanyakan sikap Dirjen Minerba Dep. ESDM, sdr Simon Sembiring yang menganalogikan pemerintah dan rakyat Sulut sebagai kambing-kambing;
Dengan ini kami memprotes, sekaligus meminta klarifikasi Komisi A tentang rencana hearing Komisi A DPRD Sulut atas penolakan Gubernur Sulut terhadap dokumen Amdal PT MSM dan PT TTN karena hal-hal sebagai berikut:
[size=1414Bahwa surat DPRD nomor: 160/DPRD/130 tanggal 10 Februari 2003, diinisiasi oleh Komisi A;
Bahwa sikap Dewan Perwakilan Rakyat Sulut sebagaimana dimaksud surat DPRD Sulut nomor 160/DPRD/84 tanggal 26 Maret 2007, serta hasil hearing lintas komisi tanggal 9 Agustus 2007, adalah sikap resmi DPRD Sulut dimana Komisi A sudah termasuk didalamnya;
Bahwa menurut PP Nomor 27 tahun 1999 tentang Amdal, terdapat beberapa cacat hukum dalam dokumen amdal PT MSM dan PT TTN, antara lainnya bertentangan dengan ketentuan hukum yang dimaksud pasal 8 s/d pasal 12 PP Nomor 27 tahun 1999; Sehingga oleh karenanya, alasan-alasan yang diajukan oleh Advokat OC. Kaligis tentang Amdal PT MSM telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, patut diragukan dan dipertanyakan;
Bahwa rencana hearing Komisi A DPRD Sulut terhadap kasus ini, menurut kami adalah sikap inkonsistensi Komisi A DPRD Sulut sebagai lembaga politik yang seharusnya mempertahankan kehormatannya; Bahkan menurut beberapa kalangan, agenda hearing tersebut memiliki korelasi dengan analogi Sdr. Simon Sembiring tentang Pemerintah dan rakyat Sulut sebagai kambing-kambing;
Demikian penyampaian kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
David Katang (Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (AMMALTA) Sulut)
Jull Takaliuang (Yayasan Suara Nurani)
Yahya Laode (Walhi Sulut)
Decky Tiwow (Perkumpulan Kelola:
Tembusan:
Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara di Manado
DPP Partai Golkar di Jakarta
DPP PDIP di Jakarta
DPP PKB di Jakarta
DPP PKS di Jakarta
DPP PDS di Jakarta
DPD Partai Golkar Sulut di Manado
DPD PDIP Sulut di Manado
DPD PKB Sulut di Manado
DPD PKS Sulut di Manado
DPD PDS Sulut di Manado