Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: RUU BHP : ABP PTS Tolak Dikotomi Pendanaan Fri Dec 12, 2008 3:19 pm | |
| RUU BHP
ABP PTS Tolak Dikotomi Pendanaan [JAKARTA] Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) yang beranggotakan semua penyelenggara pendidikan swasta baik Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Katolik, Kristen, Buddha, dan Hindu, secara prinsip menerima sebagian materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP). Namun, ABP-PTSI tetap menolak dikotomi pendanaan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.
Penegasan itu dikemukakan Ketua Umum ABP-PTSI, Thomas Suyatno, kepada SP, di Jakarta, Kamis (11/12) menanggapi rencana DPR mengesahkan RUU BHP. "Pendanaan tidak boleh ada dikotomi swasta dan negeri," katanya.
Substansi yang ditolak ABP-PTSI dimaksud diatur dalam Pasal 41, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah menanggung sekurang-kurangnya seperdua biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pada BHPP berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Dia menegaskan, dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 53 menyatakan tidak satu pun ada prinsip dikotomi. Apalagi sumber APBN merupakan penerimaan pajak. "Kalau masih ada dikotomi itu, ABP-PTSI akan mengajukan uji materi setelah RUU BHP disahkan," tegasnya.
Ditanyakan apakah PTS menerima bantuan dari pemerintah, Thomas menyatakan, PTS memang tidak menerima bantuan dari pemerintah. "Dulu bantuan langsung dari pemerintah tidak ada. Sekarang ada, tapi dengan sistem dana hibah," katanya
Empat Prinsip
Menurut Suyatno, ABP-PTSI meminta agar RUU BHP tidak melanggar empat prinsip. Empat prinsip itu adalah prinsip yayasan, tidak diskriminasi, tidak etatisme, tidak melanggar UUD 1945. "Kalau sudah mengakomodasi ke empat prinsip itu, silakan secepatnya disahkan," katanya lagi.
Soal adanya Pasal 67 RUU BHP yang mengakui peran yayasan, dia mengatakan, pengakuan yayasan yang termaktub dalam RUU BHP merupakan masukan dari ABP-PTSI. "Itu sudah sangat bagus. Ada pengakuan peran yayasan di RUU BHP. Itulah perjuangan teman-teman swasta," ujarnya.
Sebaliknya, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (APTISI) Suharyadi mengatakan, organisasinya mendukung PTS berbentuk BHP agar transparan, akuntabel, dan otonom. "Satuan pendidikan formal menjadi BHP merupakan salah satu cara yang paling tepat, terlepas dari berbagai pertentangannya," ujarnya. Suharyadi memaparkan beberapa alasan APTISI mendukung RUU BHP segera disahkan. Misalnya, kerap terjadi perselisihan antara yayasan dan pengelola PTS menyangkut kebijakan strategis dan operasional.
Senada dengan itu, mahasiswa dari Universitas Sumatera (USU) Utara mengharapkan pemerintah untuk segera merealisasikan RUU BHP yang dipastikan dapat mengurangi beban pengeluaran orangtua di tengah krisis saat ini. Masalah RUU BHP diminta tidak hanya dibahas dalam sebatas wacana saja.
"Sudah pasti seluruh mahasiswa dari PTN di Indonesia akan memberikan dukungan. RUU tersebut bila diterapkan sangat membantu kami, dan orangtua yang memberikan biaya pendidikan di kampus ini," ujar Evi (20), mahasiswa dari USU kepada SP, Jumat (12/12). [AHS/W-12]
SPD | |
|