Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Hakim Tolak Keberatan Vonnie Panambunan Thu Mar 06, 2008 10:55 pm | |
| Hakim Tolak Keberatan Vonnie Panambunan Kamis, 06 Mar 2008 | 19:12 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Vonnie Anneke Panambunan, terdakwa kasus dugaan korupsi studi kelayakan bandara Loa Kulu, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Menurut ketua majelis hakim Moefri, surat dakwaan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tepat. ”Eksepsi tidak dapat diterima,” ujar Moefri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/3).
Dalam persidangan yang lalu pada 21 Februari 2008, Theodorus Yosep Parera, pengacara Vonnie, mengatakan kasus yang melibatkan kliennya seharusnya perdata. Sebab, kliennya didakwa sebagai Direktur PT Mahakam Diastra Internasional.
Kasus ini sendiri bermula pengajuan penawaran studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai, oleh PT Mahakam. PT Mahakam mengajak kerja sama dengan PT Encona Engineering dan PT Partono Pondas untuk studi kelayakan itu. Menurut Jaksa KPK dalam dakwaannya, pengerjaan proyek itu, terdakwa Vonnie menerima Rp 6,27 miliar. Namun proyek tersebut hanya menghabiskan dana Rp 2,2 miliar. Sehingga negara diduga rugi Rp 4,047 miliar.
Hakim Moefri mengatakan, untuk menentukan perkara ini perdata atau tidak maka harus diperiksa dalam persidangan. Karena itu, kata Moefri, dakwaan jaksa sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Alhasil sidang akan dilanjutkan pada 13 Maret 2003, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Purborini
| |
|