www. alumnifatek.forumotion.com
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www. alumnifatek.forumotion.com


 
IndeksIndeks  PortailPortail  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  KawanuaKawanua  Media Fatek OnlineMedia Fatek Online  KAMPUSKAMPUS  

 

 Divonis 18 Bulan, Vonnie Terima

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 549
Registration date : 08.01.08

Divonis 18 Bulan, Vonnie Terima Empty
PostSubyek: Divonis 18 Bulan, Vonnie Terima   Divonis 18 Bulan, Vonnie Terima Icon_minitimeSat May 17, 2008 11:53 am

Tim Penasihat hukum upayakan bebas bersyarat
Divonis 18 Bulan, Vonnie Terima
Divonis 18 Bulan, Vonnie Terima 200418p


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipimpin Majelis Hakim Moefri SH, Jumat (16/05) kemarin menjatuhkan putusan kepada Vonnie Anneke Panambunan. Bupati Minahasa Utara (Minut) non aktif ini divonis 18 bulan (satu tahun enam bulan) terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dalam amar putusan, ma-jelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Se-dangkan yang meringankan terdakwa di antaranya, ber-tindak sopan, tidak pernah di-hukum, sudah mengembali-kan dana kerugian negara dan menyesali perbuatannya.
“Terbukti secara sah dan me-yakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Moefri SH dalam pembacaan vonis di Pe-ngadilan Tipikor, Jalan HR Ra-suna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/05) kemarin.
Kecuali itu, Vonnie juga ha-rus membayar denda Rp 100 juta atau menggantinya de-ngan kurungan selama 6 bu-lan. Tidak hanya itu, barang bukti yang disita dari Vonnie sebagian besar akan dikem-balikan pada negara. “Mem-bayar uang pengganti sebesar Rp 4,006 miliar yang dikom-pensasikan dari barang bukti yang disita dari terdakwa sebe-sar Rp 4,047 miliar kelebihan dikembalikan kepada ter-dakwa,” tambah Moefri.
Mendengar putusan tersebut Vonnie terlihat tenang. Tanpa melakukan konsultasi dengan tim penesehat hukumnya, Vonnie langsung menyatakan menerima. “Saya menerima putusan ini,” katanya.
Namun begitu, hakim mem-persilakan Vonnie untuk me-ngajukan banding dan dibe-rikan kesempatan tujuh hari untuk berpikir. “Terserah,” ja-wab Vonnie tak terduga. Alha-sil jawaban tersebut mem-bingungkan hakim. Sebab pengajuan banding adalah hak terpidana sepenuhnya.
Hakim tidak gegabah dengan menerima jawaban perem-puan berparas ayu itu. Sebab ditakutkan Vonnie mengambil keputusan tidak dalam pikiran yang jernih karena kondisinya sangat emosional. “Saudara terima? Saudara boleh kon-sultasi dengan penasihat hu-kum. Pikir-pikir dululah. Pikir itu pelita hati. Saya beri wak-tu,” usul Moefri. Sontak saja, Vonnie menemui tim pena-sehat hukum untuk melaku-kan konsultasi. Usai berkon-sultasi singkat, Vonnie akhir-nya mantap menyatakan me-nerima putusan hakim ter-sebut.
“Saya terima,” ucapnya tegas. Selanjutnya majelis hakim mem-beri kesempatan Jaksa Penun-tut Umum (JPU) yang dipimpin Khaidir untuk mempertim-bangkan putusan tersebut.
Sementara itu, Konsultan Hukum Vonnie Panambunan, Markus Hage ketika dimintai tanggapan mengatakan vonis tersebut dalam tiga bulan ke depan klien mereka (Vonnie) bisa bebas. Alasannya, vonis 18 bulan itu nantinya dipotong masa tahanan Vonnie selama enam bulan. Sehingga sudah jelas dalam undang-undang menyebutkan yang bersang-kutan bisa menerima bebas bersyarat jika sudah menjalani hukuman setengah dari vonis. “Saya akan mengusulkan agar ibu bebas bersyarat jika sudah menjalani hukuman setengah dari vonis,” argumennya.
Senada, pengacara Vonnie, Yosef Parerah mengatakan, peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, jika ada terpidana yang sudah men-jalankan masa tahanan se-tengah dari vonis, maka yang bersangkutan berhak menga-jukan bebas bersyarat. Se-dangkan sumber di KPK memprediksikan bebas ber-syarat tersebut bisa dite-rimanya lebih cepat dari usu-lan penasehat hukum. “Kalau dihitung ada pengurangan masa tahanan yaitu di hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus nanti. maka tinggal menjalani 1 sampai 2 bulan lagi,” kata sumber ini.
Sementara itu, Vonnie ketika ditemui koran ini mengaku menyerahkan kepada Tuhan. “Saya hanya memuji Tuhan saja atas putusan ini,” tukas-nya. Ditanya apakah akan memimpin kembali Minut? “Kalau Tuhan menghendaki. Namun saya tetap melihat kepentingan masyarakat. Walaupun saya tidak menjadi bupati kalau saya ke sana (Minut,red) saya kasih waktu untuk masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang Vonnie yang dijadwalkan pukul 9.00 WIB harus molor. Pasalnya, bersamaan dengan sidang Bupati Pelalawa di Propinsi Riau. Sehingga Vonnie harus menunggu. Baru sekitar pukul 10.35 WIB sidang tersebut di gelar. Namun Vonnie hadir lebih awal yaitu tepat pukul 08.50 WIB. Sidang juga sem-pat diskor karena bersamaan sholat Jumat yaitu tepat pukul 11.50 WIB, nanti dilanjutkan tepat pukul 13.35 WIB.
NASI KUNING-DODOL TEMBUS TIPIKOR
Sementara itu, ada yang me-narik dalam sidang Bupati Mi-nut non aktif, Vonnie Anneke Panambunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipi-kor) di Jakarta, kemarin (16/05). Pasalnya, ada sekitar dela-pan kardus berisi makanan khas Manado, seperti nasi ku-ning, dodol dan lainnya di-bagikan secara gratis kepada pengunjung.
Pemandangan tersebut tentu saja baru pertama kali ada di Pengadilan Tipikor. “Wah, ma-kanan khas Manado bisa tem-bus gedung Tipikor,” celetuk seorang pengunjung yang asyik menikmati kue dodol.
Ikhwal munculnya makanan khas Manado ini, berawal si-dang ditunda karena bertepa-tan sholat Jumat bagi umat Islam. Tiba tiba seseorang de-ngan tergopoh gopoh membawa dus. Ada yang mengira, ma-kanan tersebut khusus dipe-runtukkan pengunjung Vonnie Panambunan yang sebagian besar kalangan pejabat Minut.
Mendengar ada bagi-bagi makanan gratis tentu disam-but gembira para pengunjung. “Kebetulan lagi laper (lapar) dan males (malas) keluar ge-dung,” celoteh seseorang yang sedang meraih nasi kuning da-lam dus. “Inilah bupati yang memperhatikan nasib rakyat. Meskipun dalam pergumalan menghadapi hukum. tetapi masih sempat ingat nasib rakyatnya,” sahut pengunjung lainnya.(zal)
Kembali Ke Atas Go down
https://alumnifatek.indonesianforum.net
 
Divonis 18 Bulan, Vonnie Terima
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» PolPolycarpus Divonis Pidana 20 Tahun
» Mendiknas Terima Hasil Pilrek
» Unsrat dan Politeknik Terima Lulusan Paket C
» Vonnie Resmi Penghuni LP Wanita Tangerang
» Hakim Tolak Keberatan Vonnie Panambunan

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www. alumnifatek.forumotion.com :: Halaman Utama :: Tampilan Pada Portal-
Navigasi: