Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: PolPolycarpus Divonis Pidana 20 Tahun Fri Jan 25, 2008 4:58 pm | |
| PolPolycarpus Divonis Pidana 20 TahunJakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) kasus kematian aktivis HAM Munir, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Polycarpus Budihari Priyanto.
Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Nurhadi, Jumat, membacakan petikan putusan PK menegaskan bahwa majelis hakim menyatakan Polycarpus terbukti secara sah melakukan pidana pembunuhan berencana terhadap munir dan memalsukan surat tugas.
Sebelumnya MA dalam putusan kasasinya menyatakan, Polycarpus hanya bersalah memalsukan surat tugas yang dengan dijatuhi pidana 2,5 tahun.
Polycarpus adalah pilot Garuda Indonesia yang bertugas di dalam pesawat dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda, saat Munir didapati meninggal dalam perjalanan tersebut 7 September 2004.(*)ycarpus Divonis Pidana 20 Tahun
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) kasus kematian aktivis HAM Munir, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Polycarpus Budihari Priyanto.
Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Nurhadi, Jumat, membacakan petikan putusan PK menegaskan bahwa majelis hakim menyatakan Polycarpus terbukti secara sah melakukan pidana pembunuhan berencana terhadap munir dan memalsukan surat tugas.
Sebelumnya MA dalam putusan kasasinya menyatakan, Polycarpus hanya bersalah memalsukan surat tugas yang dengan dijatuhi pidana 2,5 tahun.
Polycarpus adalah pilot Garuda Indonesia yang bertugas di dalam pesawat dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda, saat Munir didapati meninggal dalam perjalanan tersebut 7 September 2004.(*) | |
|