MANADO, Sulutlink. Kembali masa aksi menolak pertambangan emas di Sulut, turun jalan. Ribuan massa yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (AMMALTA) Sulut, Yayasan Suara Nurani (YSN), LBH Manado, WALHI Sulut, KELOLA, KOFFAS, Tri Prasetya, MPA Tunas Hijau dan MPA Asteroida, tetap konsisten menjaga lingkungan dari ancaman bencana ekologi yang diakibatkan pertambangan. Bahkan, massa yang dipimpin oleh Didi Koleangan, Yull Takaliuang dan tokoh Minut Piet Luntungan ini, menyatakan akan terus bersama-sama Gubernur Drs Sinyo Harry Sarundajang (SHS) menolak operasional PT Meares Soputan Minning (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) di Tokatindung Minut.
“Jangan takut pak Gubernur !, kami akan terus bersama menolak operasional MSM di Minut !,”teriak aktivis Yull Takaliuang bersama ribuan massa aksi saat diterima SHS di halaman kantor gubernur, Kamis (24/04).
Karenanya kata Takaliuang, sebagai gubernur Sulut harus berani mengambil sikap tegas dengan menghentikan segala bentuk aktivitas PTMSM di Tokatindung. Sebab ungkapnya, sampai saat ini MSM terus melakukan aktivitasnya.” Masih banyak potensi lain yang bisa digarap selain pertambangan yang hanya menimbulkan bencana bagi anak cucu kita. Tahun 2009 nanti jangan lagi ada rakyat memilih para politisi busuk di dewan Minut yang mendukung MSM,”timpal Luntungan tokoh masyarakat Minut.
Gubernur Drs Sinyo Harry Sarundajang sendiri saat menerima pendemo mengatakan, penolakannya atas operasional MSM di Tokatindung Minut, dikarenakan rakyat juga menyatakan penolakannya.”Petisi masyarakat yang disampaikan ini akan saya teruskan pada Presiden SBY. Untuk itu, saya minta untuk tetap konsisten dalam menghalau para perusak lingkungan di Sulut. Bumi ciptaan Tuhan ini harus diselamatkan dari kerusakan, dan lebih dari itu keserakahan !,”tegas SHS dalam sambuatnnya usai menerima petisi masyarakat internasional dan pernyataan penolakan operasional MSM dari Yull Takaliuang.Didi Koleangan dan Piet Luntungan.
Sementara itu, Koleangan saat membacakan pernyataan sikap usir MSM dan TTN dari Sulut serta peringatan 1 tahun Ikrar Rakyat Menjaga Lingkungan Sulut dalam bingkai Green Award, menyatakan; Masyarakat Sulut saat ini, sedang diadu domba oleh MSM dan oknum-oknum korup di Departemen ESDM dengan memanfaatkan para penjual tanah air yang memilih sejahtera jangka pendek namun miskin merana dalam jangka panjang. VOC baru sedang bergerilya untuk menguras habis kekayaan mineral Sulut dan hendak menebarkan bencana ekologi serta kerusakan lingkungan hidup bagi jutaan rakyat Sulut. Ketika bujukan sesaat (Investasi, menekan pengangguran, pertumbuhan ekonomi, “kesucian” kontrak karya), tidak diperhatikan, Departemen ESDM menunjukan sifat aslinya yaitu menjajah bangsa sendiri (Pemprov Sulut) dan menyerahkan nasib Negara Republik Indonesia kepada mafia peradilan internasional.
Departemen ESDM dan antek-anteknya di Sulut, khususnya di Minut telah mencederai aspirasi rakyat menolak operasi PT MSM dan PT TTN. Departemen ESDM memang terkenal sevagai instansi perusak lingkungan yang paling tidak bertanggungjawab, antara lainnya, sebagai pemberi ijin PT Lapindo Brantas, ternyata Dep ESDM sama sekali tidak menunjukan tanggungjawab ketika lumpur panas mulai menenggelamkan Provinsi Jawa Timur.
Para pembela MSM yang menjadi pejabat dengan gaji dari uang rakyat, telah menjungkirbalikan azas-azas- negara serta merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Sulut. Keputusan Gubernur dan DPRD Sulut menolak operasi PT MSM dan PT TTN di Sulut dianggap tidak ada. Penolakan rakyat dianggap cuma rekayasa LSM. Kepntingan rakyat dianggap bukan prioritas. Konspirasi elit politisi busuk dan partai busuk serta para petulangan penjual tanah air dianggap yang terpenting oleh Departemen ESDM. Bargaining politisi busuk yang diduga kuat bertujuan mendapatkan donasi dinilai lebih penting ketimbang keselamatan masyarakat. Rakyat dan Pemprov Sulut dipaksa sukacita dan sukarela menerima semua kezaliman dan penghianatan ini. PT MSM dan PT TTN diberi ijin operasi oleh Departemen ESDM, tanpa Amdal, artinya, PT MSM dan PT TTN diberi ijin oleh Departemen ESDM untuk memperkosa lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat Sulut dicabut. Ini adalah bukti penjajahan pusat terhadap daerah.
Upaya masyarakat Sulut mencegah bencana ekologi dan kerusakan lingkungan hendak dihentikan oleh para penjual tanah air. Ada politisi busuk di kursi empauk DPRD menghianati konstituennya dengan menjadi agen MSM hanya demi dana siluman partain tertentu. Ada 8 Hukum Tua dan 1 Lurah yang menjual dirinya kepada MSM demi uang community development atau company social response (CSR). Ada ilmuan Unsrat yang melakukan kajian ilmiah dengan hasil yang sudah ditentukan oleh pemesannya yaitu MSM. Ada pejabat Minut yang mengambil alih kewenangan Menteri untuk memberi ijin pada PT MSM dengan mengorbankan kepentingan ribuan nelayan Minahasa Utara. Ada oknum oknum Wakil Ketua DPRD Minut yang mengklaim Ketua DPRD Minut lalu meneken Surat Keputusan (SK) DPRD Minut membela MSM. Ada Dirjen yang membuat Surat Keputusan operasi bagi PT MSM tanpa didukung Amdal. Ada pendeta yang membela MSM walaupun gerejanya pecah.seluruhnya mengindikan telah berlangsung sim salabim dan dugaan praktik suap pada hampir semua ijin PT MSM dan PT TTN. Beberapa oknum anggota DPRD Minut, bahkan diduga menggunakan dana APBD untuk memuluskan operasi MSM.
Dukungan Walikota Manado yang juga sebagai ketua salah satu partai politik di Sulut telah menuai protes internasional dan hampir seluruh negara maju di dunia yang akan melakukan embargo terhadap program Manado Kota Pariwisata Dunia (MKPD) 2010. Kepentingan uang kecil dan “uang kaget” oknum-oknum pembela MSM, harus ditebus dengan matinya salah satu sektor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulut.
Bertumbuh-pesatnya kesadaran masyarakat Sulut tentang pentingnya menjaga lingkungan, telah dijawab Gubernur Sulut dengan menolak tegas operasi PT MSM dan PT TTN pada tanggal 2 Februari 2007, setahun silam, 24 April 2007, 12 ribu orang masyarakat Sulut yang terdiri dari 7 Kabupaten dan Kota serta 44 LSM ketika memperingati Hari bumi, dengan inisiatif sendiri telah berikrar untuk menjaga lingkungan dan akan mengusir PT MSM dan PT TTN dari bumi Sulut. Pada saat yang sama, massa telah menganugerahkan Green Award kepada gubernur Sulut Drs Sinyo Harry Sarundajang, karena sikapnya yang nyata-nyata membla kepentingan rakyatnya saat ini dan jangka panjang. Oleh karena itu, kami tegaskan akan mengusir PT MSM dan PT TTN dari bumi Sulut untuk kepentingan anak cucu. Kami tetap konsiten dalam ikrar Rakyat Sulu7t5 Menjaga Lingkungan. Dan Green Award 2007 adalah yang pertama dan satu-satunya yang dilakukan partisipatif berdasar solidariteit.
Berikut butir-butir pernyataan sikap Ammalta Sulut, Yayasan Suara Nurani, LBH Manado, Walhi Sulut, Kelola, Koffas, Tri Prasetya, MPA Tunas Hijau, MPA Asteroida;
1. Menuntut Departemen ESDM RI untuk membatalkan ijin operasi PT MSM dan PT TTN di Sulut dan menyatakan PT MSM dan PT TTN tidak layak beroperasi di Sulut.
2. Mendesak Pnt Jimmi Rimba Rogi dalam kapasitasnya sebagai Walikota Manado dan Ketua Partai Golkar Sulut untuk mencabut dukungannya terhadap PT MSM dan PT TTN.
3. Mendesak Mendiknas RI untuk mencabut gelar-gelar ilmuan Unsrat yang melacurkan penelitiannya untuk mendukung operasi PT MSM dan PT TTN.
4. Mendesak Bupati Minahasa Utara untuk menonaktifkan 8 Kepala Desa di Minut dan mendesak Walikota Bitung untuk memecat 1 lurah di Bitung yang mendukung operasi PT MSM dan PT TTN.
5. Mendesak Gubernur Sulut untuk memerintahkan pembongkaran dermaga ilegal milik MSM di Rinondoran, dan kembalikan funsgi pantai tersebut untuk kepentingan nelayan tradisional.
6. Usut dan tindak 13 anggota DPRD Minut yang menyalahgunakan jabatannya mendukung PT MSM dan PT TTN.
7. Usut dan penjarakan anggota-anggota DPRD Minut yang diduga menggunakan dana APBD untuk memuluskan operasi PT MSM dan PT TTN melalui”perjuangan” RTRW di Jakarta.
8. Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sulut untuk menarik semua anggota polisi yang ditempatkan di PT MSM karena adanya indikasi menerima gaji ganda.
9. Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sulut untuk memproses pidana lingkungan terhadap PT MSM karena telah beroperasi tanpa AMDAL dan telah melakukan perubahan bentang alam serta mengalihkan badan sungai.