Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Vonnie Mengaku Diperalat Fri Apr 04, 2008 1:51 pm | |
| Vonnie Mengaku DiperalatJAKARTA— Lima saksi yang rencananya dihadirkan tim JPU KPK dalam sidang kasus penunjukan langsung Banda Loa Kulu Kukar Samarinda tak dihadiri dua saksi. Oleh Ketua Majelis Hakim Muefri SH, sidang mendengarkan keterangan saksi akhirnya dilanjutkan Kamis (10/4). ”Sidang kita lanjutkan pekan depan, tapi kami harapkan jaksa bisa menghadirkan dua saksi yang absen hari ini untuk hadir,” ujar Muefri. Berbeda dengan sebelumnya, dalam sidang keenam ini terdakwa Vonnie Anneke Panambunan lebih banyak berinteraksi. Malah sempat mengutarakan suara isi hatinya, meski kemudian oleh ketua majelis, sang terdakwa diminta hanya sekadar memberi pertanyaan dan tanggapan, bukan penjelasan. ”Nanti Anda akan kami berikan waktu yang lapang untuk menjelaskan semuanya. Saat ini Anda cukup menanggapi dan bertanya pada saksi saja,” tukas Muefri. Luapan emosi Vonnie tergambar ketika Direktur PT Encona Engineering Boediono Soerasno yang merupakan parter PT Mahakam Diastar Indonesia (MDI) memberikan keterangan saksi. Dia mengaku tidak tahu menahu tentang pendirian PT MDI dan kedudukannya sebagai komisaris MDI hanya sebatas formalitas semata. ”Saya diminta ibu Vonnie untuk duduk sebagai komisaris tapi dengan beberapa perjanjian, di antaranya tidak melaksanakan tugas sebagaimana komisaris karena sebagai direktur PT Encona banyak pekerjaan yang harus ditangani,” kata Boediono yang menyatakan pernah menolak untuk duduk sebagai komisaris. ”Saya mau jadi komisaris karena ingin membantu ibu Vonnie mendapatkan proyek FS Bandara Kukar. Yang jelas, selama menjadi komisaris saya tidak pernah digaji, melakukan rapat atau dimintai pendapat apapun.” Terungkap juga Encona hanya menerima proyek dari MDI, termasuk pembayaran senilai Rp 600 juta (yang ada buktinya) dan tidak pernah berhubungan dengan Pemkab Kukar. Begitu juga saat mempresentasikan pekerjaan pembuatan FS, atas permintaan Vonnie selaku Dirut MDI. ”1 April 2003 saat saya mempresentasikan pekerjaan, MDI belum berdiri, sehingga yang ditampilkan adalah company profile Encona. Encona sendiri sudah bekerja sejak April walaupun MoU dengan MDI baru ditandatangani Mei 2003,” tandasnya. Keterangan saksi ini dibantah Vonnie. Menurut terdakwa, keterangan saksi banyak unsur bohongnya. ”Pak Boediono, kita ini punya Tuhan, jadi jangan pernah bohong. Saya hanya sebatas menandatangani dan mengeluarkan uang, yang punya otak kan bapak dan pak Jimmy. Kenapa saya terus yang disalahkan, padahal saya tidak tahu apa-apa tentang proyek ini,” kata Vonnie dengan suara bergetar menahan tangis. Saksi FX Supartono dari PT Partono Fondas juga mengungkapkan pihaknya mendapatkan proyek dari MDI untuk penyelidikan tanah. Dalam pengerjaan tersebut Supartono mengaku tidak pernah berunding dengan Pemkab Kukar meski tahu itu proyek pemerintah. PT Partono juga tidak mendapatkan izin dari Pemkab untuk pelaksanaan proyek. ”Kami hanya tahu MDI yang dapat proyeknya, sehingga ketika diminta untuk mengerjakan salah satu pekerjaan FS kami setujui saja. Apalagi MDI mau membayar sesuai dengan permintaan kami,” ucapnya. Syaukani Hassan Rais dalam kesaksiannya mengaku tidak tahu menahu tentang teknis pelaksanaan proyek FS. Dia juga menolak kalau telah menunjuk langsung MDI untuk mengerjakan proyek FS. Soal disposisi dalam telahaan staf dikatakannya bukan atas arahannya. ”Disposisi itu Sekda yang buat, saya tidak pernah mengarahkan siapa pun. Memang ibu Vonnie pernah beberapa kali bertemu saya di rumah, kantor, dan Jakarta untuk meminta proyek ini. Waktu itu saya bilang yang penting sesuai prosedur dan profesional,” jelasnya. Hanya saja keterangan saksi ini dipertanyakan para majelis hakim dan JPU KPK Khaidir Ramli SH MHum. ”Kalau disposisi dalam telahaan staf itu yang isinya segera proses sesuai arahan atas inisiatif Sekda, kenapa tidak saksi pertanyakan?.” Oleh Syaukani dijawab, ”Saya waktu itu lebih fokus pada telahaan stafnya, bukan catatan disposisi di atasnya.” Sementara, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Theodorus Yosep Parera SH ikut menegaskan kalau kliennya dimanfaatkan. ”Karena punya uang, klien kami dimanfaatkan. Kelihatan benar kalau kesalahan ada di Pemkab.” Dia pun yakin kalau ada kekaburan atau kesalahan dalam penentuan terdakwa sesuai eksepsi yang dibacakannya pada 21 Februari lalu.(esy) Mdo post | |
|