Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Depdagri: Vonnie Non Aktif Tue Apr 15, 2008 9:39 pm | |
| Depdagri: Vonnie Non Aktif Surat Diteken Mendagri Pekan Lalu, Segera Dikirim ke GubernurJAKARTA— Setelah menerima surat usulan dari Gubernur SH Sarundajang, Mendagri Mardiyanto akhirnya menjadikan Vonnie Anneke Panambunan sebagai Bupati Minahasa Utara non aktif. Surat penonaktifan Vonnie, menurut Direktur Pejabat Negara, Ditjen Otonomi Daerah Depdagri, Sapto Supono, telah turun akhir pekan lalu. “Akan segera dikirimkan ke Gubernur Sulut,” kata Supono, kemarin. Penonaktifan ini dilakukan menyusul telah resminya Vonnie sebagai terdakwa kasus korupsi di Kabupaten Kukar, per 11 Februari setelah berkas acara perkaranya dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain memberhentikan sementara Vonnie, SK Mendagri itu juga menunjuk Wakil Bupati Sompie Singal sebagai pelaksana Bupati Minut. Sompie akan bertugas hingga kasus hukum Vonnie berkekuatan hukum tetap (in kracht), atau masa tugasnya habis pada Agustus 2010. Asisten I Setprov Sulut Drs Arudji Mongilong mengaku belum menerima pemberitahuan soal surat penonaktifan Vonnie dari Depdagri. “Saya masih di Banjarmasin, saya belum terima pemberitahuannya,” aku Mongilong, tadi malam. Karo Pemerintahan dan Humas, Drs Roy Tumiwa MPd, yang nota bene membawa surat persetujuan Pemprov atas penonaktifan Vonnie ke Depdagri, dua pekan lalu, juga mengaku belum menerima laporan. “Sesuai petunjuk Dirjen Otda, nanti akan diundang untuk menjemput surat itu. Tapi sekarang belum ada pemberitahuan,” ungkap Tumiwa, tadi malam. Sebelumnya Pengamat Hukum dan Pemerintahan Toar Palilingan SH menyatakan, penonaktifan ini sebenarnya menguntungkan Vonnie. Yakni, pertama, Vonnie bisa berkonsentrasi di proses persidangan. Kedua, roda pemerintahan Minut akan berjalan efektif. “Kasihan kan Vonnie. Konsentrasinya terpecah, di persidangan dan sebagai Bupati Minut. Dan, apabila proses hukum selesai, dan Vonnie tidak bersalah jabatannya sebagai bupati dikembalikan dan namanya bisa direhabilitir. Lagipula masyarakat Minut masih mencintai Vonnie,” kata Toar beberapa waktu lalu. Seperti diketahui status Vonnie sudah menjadi terdakwa sejak 11 Februari lalu, setelah JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat. Tanggal 21 Februari, Vonnie disidang untuk kali pertama di Pengadilan Tipikor. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 jo. Pasal 126 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang menyatakan "kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara." Lebih lanjut, diatur dalam Pasal 126 ayat (4) PP No 6 Tahun 2005 yang menyatakan "berdasarkan bukti register sebagaimana dimaksud ayat (2), Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara bupati dan atau wakil bupati, wali kota dan atau wakil wali kota melalui usulan gubernur". Maka, dua pecan lalu Pemprov telah menyerahkan usulan gubernur ke Mendagri.(esy/irz) | |
|