Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Giliran Koalisi Pendidikan Gugat UU BHP Wed Mar 25, 2009 2:55 pm | |
| Giliran Koalisi Pendidikan Gugat UU BHP [JAKARTA] Setelah sejumlah pihak termasuk mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), kini giliran Koalisi Pendidikan menggugat UU tersebut. Uji materi tersebut diajukan Koalisi Pendidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (24/3).
Dalam gugatan itu, koalisi menyoroti, paradigma kebijakan pembuatan UU BHP. Sebab, pemberlakuan BHP pada satuan pendidikan dinilai bertentangan dengan filosofis pendidikan, seperti yang termaktub dalam UUD 1945. "Kita harus pertanyakan apakah tujuan negara ini dalam menyelenggarakan pendidikan adalah private goods (swasta) atau public goods (publik). Yang terlihat sekarang adalah pendidikan cenderung sebagai komoditas. Kebijakan mem-BHP-kan pendidikan adalah upaya memprivatisasikan pendidikan," kata Koordinator Tim Advokasi Koalisi Pendidikan Taufik Basari, seusai mengajukan permohonan uji.
Selain UU BHP, Koalisi Pendidikan juga mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 53 Ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Taufik mengatakan, UU Sisdiknas dan BHP bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya, ada lima aspek mengapa UU BHP harus diuji materi. Pertama, UU BHP mereduksi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat mencerdaskan seluruh bangsa yang syarat utamanya adalah seluruh warga negara tanpa terkecuali memiliki akses pendidikan.
Kedua, lanjutnya, UU BHP telah mendorong komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
Ketiga adalah UU BHP Memposisikan "modal" sebagai mitra utama penyelenggaraan pendidikan. Jika dianalisis lebih lanjut, katanya, ketentuan-ketentuan dalam UU BHP dalam kaitannya satu sama lain memiliki satu benang merah yang menunjukkan bahwa dengan BHP maka "modal" menjadi faktor utama dalam menyelenggarakan pendidikan. UU BHP menekankan pada tata kelola keuangan untuk sebagai dasar mengembangkan pendidikan.
Keempat, lanjutnya, BHP dan UU BHP memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik. "Bagaimana dengan warga negara yang miskin namun tidak berprestasi? Selamanya kelompok warga negara ini tidak akan mendapatkan akses pendidikan yang layak yang pada akhirnya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tidak tercapai," katanya.
Kelima, menurutnya, BHP mempersempit akses warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Biaya pendidikan yang mahal dan berorientasi pada modal akan menghalangi akses pendidikan untuk berbagai kalangan yang tidak mampu.
Meskipun UU BHP memberikan kuota bagi masyarakat miskin, namun ternyata jatah tersebut adalah untuk orang-orang miskin yang berprestasi. Dia berharap MK dapat mencabut seluruh pasal UU BHP yang bertentangan dengan konstitusi, dan dapat mengubah pandangan masyarakat bahwa pendidikan hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memiliki uang. Suara Pembaruan,Rabu 25 Maret 2009 | |
|