www. alumnifatek.forumotion.com
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www. alumnifatek.forumotion.com


 
IndeksIndeks  PortailPortail  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  KawanuaKawanua  Media Fatek OnlineMedia Fatek Online  KAMPUSKAMPUS  

 

 Pendidikan Swasta Didiskriminasi

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 549
Registration date : 08.01.08

Pendidikan Swasta Didiskriminasi Empty
PostSubyek: Pendidikan Swasta Didiskriminasi   Pendidikan Swasta Didiskriminasi Icon_minitimeThu Dec 11, 2008 6:39 pm

RUU BHP Disepakati

Pendidikan Swasta Didiskriminasi


Pendidikan Swasta Didiskriminasi 111208pe


[JAKARTA] Meski pemerintah dan Komisi X DPR telah menyepakati materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, Perguruan Taman Siswa menyatakan tetap menolak RUU tersebut.

Lembaga pendidikan yang didirikan KH Dewantara ini menilai secara substansi RUU tersebut mendiskriminasi lembaga pendidikan swasta.

Pernyataan itu dikemukakan anggota Majelis Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas kepada SP di Jakarta, Kamis (11/12).

Pendiskriminasian itu, antara lain tercermin dari pasal-pasal yang mengatur pendanaan pendidikan. Dalam RUU BHP, antara lain disebutkan pemerintah menanggung sekurang-kurangnya satu per dua atau 50 persen biaya pendidikan dari BHP Pemerintah (BHPP) dan BHP Pemerintah Daerah (BHPPD). Tetapi untuk BHP Masyarakat (BHPM) tidak tercantum secara eksplisit besarnya bantuan pemerintah. Padahal, peran swasta dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sangat besar.

Dia juga menyoroti masalah sanksi pidana yang hanya ditujukan ke BHP, sementara sanksi untuk pemerintah jika ingkar atau tidak memenuhi kewajibannya, tidak diatur. Hal ini akan tetap merugikan peserta didik dari keluarga kurang mampu.

"Karena itu, Taman Siswa tetap dengan sikapnya yang pernah disampaikan 20 September 2007 lalu yang menolak BHP. Secara prinsip tidak sejalan dengan dengan ajaran Taman Siswa, karena menurut KH Dewantara pendidikan sebagai proses kebudayaan, sementara BHP mengarahkan lembaga pendidikan sebagai korporasi," tegasnya.

Materi lain dalam BHP yang juga ditolak terkait dengan yayasan yang tetap menyelenggarakan pendidikan, tetapi dalam aturan peralihan disebutkan harus menyesuaikan dengan BHP paling lambat enam tahun setelah RUU itu diundangkan. Padahal, yayasan sudah diatur dengan UU tersendiri.

Terkait hal itu, Ketua Tim Perumus BHP, Anwar Arifin mengatakan tidak dicantumkannya besaran bantuan kepada lembaga pendidikan swasta, karena sumber dana utamanya berasal dari masyarakat.

Menurutnya, negara menjamin 100 persen biaya untuk pendidikan tingkat dasar (SD-SMP), namun di tingkat menengah (SMA) dan perguruan tinggi, memang ada perlakuan yang berbeda antara pendidikan swasta dan negeri.

Maraton

Setelah melalui rapat kerja Komisi X DPR dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) yang berlangsung maraton, akhirnya pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Rabu (10/12) malam.

Rapat kerja yang dimulai pukul 13.00 WIB itu terpaksa dihentikan sementara sekitar pukul 15.00 WIB karena ada agenda rapat kerja Komisi X dengan Menteri Negara Riset dan Teknologi. Rapat kerja dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB.

Rapat yang dipimpin bergantian oleh Wakil Ketua Komisi X Heri Akhmadi dan Ketua Komisi X Irwan Prayitno akhirnya berujung pada kesepakatan mengesahkan RUU BHP pada pukul 23.30 WIB. Pengesahan RUU tersebut akan diambil dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Dalam rapat tersebut, materi pasal per pasal dipaparkan ulang meski panitia kerja (panja) BHP telah selesai membahasnya. Pasal pendanaan yang dianggap krusial justru tidak menjadi perdebatan. Pasal tata kelola justru menjadi perdebatan yang alot.

Ketika disinggung kesiapan pemerintah mendanai penyelenggaraan pendidikan, Mendiknas Bambang Sudibyo menyatakan,"Pemerintah siap mendanai."

Mendiknas mengatakan, sebagai konsekuensi pelaksanaan RUU BHP, pemerintah sudah memikirkan matang-matang mengenai pendanaan pendidikan. "Mahasiswa tidak boleh lagi dibebankan biaya investasi, serta pemerintah dan pemerintah daerah harus menanggung minimal setengah pendanaan pendidikan. Ini terobosan revolusioner," katanya.

Apalagi, katanya, jika perguruan tinggi negeri (PTN) sudah menjadi BHP, maka sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran BHP adalah kurungan penjara selama 5 tahun, ditambah denda sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Fasli Jalal mengatakan pengesahan RUU BHP akan sangat bermakna bagi akses dan pembiayaan pen- didikan, khususnya maha- siswa dari kalangan kurang mampu.

Tentang bantuan pemerintah kepada PTN, dia menerangkan bantuan akan bersumber dari hibah kompetisi.

Ditanyakan pengawasan terhadap pelaksanaan BHP, Fasli menuturkan PTN yang sudah BHP harus melaporkan audit keuangannya ke media cetak. "Perubahan BHMN ke BHP kan kesepakatannya adalah tiga tahun," ucapnya.

Sementara itu, Heri Akhmadi mengatakan tidak mungkin pemerintah melanggar RUU BHP. Sebab, anggaran pendidikan tinggi juga makin besar. "Pada 2009, anggaran untuk menutupi dana operasional dan lainnya kemungkinan bisa mencapai Rp 1 triliun," katanya. [W-12/E-7/M-15]

SPD
Kembali Ke Atas Go down
https://alumnifatek.indonesianforum.net
 
Pendidikan Swasta Didiskriminasi
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Kenaikan Dana Pendidikan Harus Mampu Dongkrak Semua Jenjang Pendidikan
» Dana 1,038 T Pendidikan Sulut Mandul
» UU BHP dan Liberalisasi Pendidikan
» Pendidikan Nasional Indonesia
» Giliran Koalisi Pendidikan Gugat UU BHP

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www. alumnifatek.forumotion.com :: Halaman Utama :: Tampilan Pada Portal-
Navigasi: