Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Pemerintah Terkesan Cuci Tangan Biayai Pendidikan Fri Mar 13, 2009 4:08 pm | |
| Pemerintah Terkesan Cuci Tangan Biayai Pendidikan
Penolakan UU Badan Hukum Pendidikan Suara Penbaruan, Juat 13 Maret 2009 [JAKARTA] Pemerintah dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) terkesan cuci tangan untuk membiayai lembaga pendidikan, karena di dalam satu bunyinya menyebutkan biaya yang dibebankan kepada pemerintah sifatnya hibah.
"Kalau hibah berarti tidak wajib, mereka (pemerintah) bisa saja tidak memberi apa-apa dengan dalil tidak memenuhi syarat," kata Muhamad Isnur, Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Kamis (12/3).
Dia mengatakan, pengaturan tentang biaya dibebankan pemerintah bersifat hibah terdapat pada Ayat 10 dari Pasal 21 UU BHP. Padahal, dalam UUD 45 Pasal 31 Ayat 1 dan 2, pemerintah wajib membiayai setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan dasar.
Dari beberapa pasal bermasalah dalam UU BHP, yang menjadi sorotan, yakni pasal 41 tentang Pembiayaan Pendidikan. Mulai Ayat 1 sampai Ayat 9 pasal tersebut mengatur tentang alokasi pembiayaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat, lembaga pendidikan dan pemerintah. Besarannya, masing-masing bervariasi berdasarkan tingkatan mulai SD sampai perguruan tinggi.
Dampaknya, papar Isnur, lembaga-lembaga pendidikan menjelma menjadi perusahaan bisnis yang berorientasi keuntungan. Lembaga tersebut digiring untuk mencari dana sendiri.
"Jika mereka tidak bisa mencari uang, berdasarkan Pasal 57 Ayat 2 lembaga pendidikan yang bersangkutan dinyatakan pailit," katanya.
Isnur yakin penolakan UU BHP akan berhasil karena UU ini secara konstitusional cacat.
Sementara itu, Presiden BEM UI Tri Setiatmoko mengatakan, mendukung usaha judicial review UU ini, karena melanggar hak asasi manusia dan mencederai konstitusi.
Mereka menggelar unjuk rasa di beberapa tempat dengan mengatasnamakan Aliansi Kihadjar yang dikoordinasi oleh BEM Universitas Indonesia. Aliansi tersebut terdiri dari 15 organisasi dan lembaga, di antaranya LBH Jakarta, BEM UI, BEM UIN, BEM Unpad, BEM Universitas Malikusaleh Aceh, dan Keluarga Mahasiswa Lebak. Mereka berorasi dan menggelar aksi theatrical di Bundaran HI, Istana Negara, dan Mahkamah Konstitusi. | |
|