www. alumnifatek.forumotion.com
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www. alumnifatek.forumotion.com


 
IndeksIndeks  PortailPortail  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  KawanuaKawanua  Media Fatek OnlineMedia Fatek Online  KAMPUSKAMPUS  

 

 UU BHP Diuji Materi, Persidangan di Mahkamah Konstitusi Dimulai

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 549
Registration date : 08.01.08

UU BHP Diuji Materi, Persidangan di Mahkamah Konstitusi Dimulai Empty
PostSubyek: UU BHP Diuji Materi, Persidangan di Mahkamah Konstitusi Dimulai   UU BHP Diuji Materi, Persidangan di Mahkamah Konstitusi Dimulai Icon_minitimeThu Mar 12, 2009 7:23 am

UU BHP Diuji Materi
Persidangan di Mahkamah Konstitusi Dimulai


Kamis, 12 Maret 2009 | Kompas

Jakarta, Kompas - Persidangan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang kontroversial dimulai. MK mengadakan pemeriksaan pendahuluan hari Rabu (11/3).

Pemeriksaan tersebut terhadap dua perkara, yakni Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Permohonan datang dari kelompok masyarakat yang terdiri atas orangtua, mahasiswa, dan pemerhati pendidikan.

Sidang pemeriksaan itu dipimpin hakim konstitusi Muhammad Alim.

Gatot selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, kerugian para pemohon ialah bertambahnya beban sebagai penanggung keberlangsungan pendidikan.

Harusnya dibatalkan

Salah seorang pemohon sekaligus Direktur Institute of Education Reform, Utomo Dananjaya, mengatakan, pihaknya bahkan ingin membatalkan seluruh pasal yang terdapat dalam UU BHP.

”Seharusnya UU BHP dibatalkan seluruhnya karena tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 yang memberikan amanat kepada pemerintah dan negara untuk membiayai pendidikan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, hakim konstitusi M Alim mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan membatalkan pasal-pasal tersebut kalau memang terbukti dan beralasan secara hukum bertentangan dengan UUD 1945.

Proteksi pendidikan


Secara terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional Muhadjir mengatakan,

lahirnya UU BHP merupakan bentuk proteksi terhadap pendidikan.

Dalam UU BHP tersebut antara lain dijamin perguruan tinggi wajib menjaring dan menerima peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik. Itu diungkapkannya melalui surat sanggahan terhadap pemberitaan di Kompas berjudul 100 Tahun Sjahrir: Negara Gagal Memproteksi Pendidikan pada Selasa, 10 Maret 2009.

Dia mengatakan, pemerintah sejak tahun 2005 terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan pendidikan antara lain melalui program bantuan operasional sekolah (BOS), program buku murah, pemberian beasiswa, dan juga dengan lahirnya UU BHP.
Kembali Ke Atas Go down
https://alumnifatek.indonesianforum.net
 
UU BHP Diuji Materi, Persidangan di Mahkamah Konstitusi Dimulai
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Uji Materi UU BHP dan Sisdiknas Diajukan
» Kalangan Pendidik Siapkan Uji Materi UU BHP
» Pembatasan premium dan solar dimulai Mei 2008
» Pilcarek Unsrat Dimulai dari Awal
» Detik-detik Menegangkan Dimulai di Istana

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www. alumnifatek.forumotion.com :: Halaman Utama :: Tampilan Pada Portal-
Navigasi: