Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Uji Materi UU BHP dan Sisdiknas Diajukan Fri Feb 13, 2009 7:00 pm | |
| Uji Materi UU BHP dan Sisdiknas Diajukan Suara Pembaruan,Jumat 13 Feb 2009 [JAKARTA] Education Forum dan beberapa anggota gabungan dalam Tim Advokasi Masyarakat untuk Mengembalikan Tanggung Jawab Negara Atas Pendidikan, Kamis (12/2) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi terhadap Undang-Undang (UU) 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Beberapa pasal dalam kedua UU tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi.
"Cukup banyak pasal yang kami ajukan untuk uji materi, karena bertentangan dengan paragraf keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa merupakan tugas negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, dua UU itu juga bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945," ujar Sekjen Education Forum Gatot, kepada SP, Kamis (12/2).
Pasal-pasal dalam UU Sisdiknas yang mereka ajukan untuk uji materi di antaranya Pasal 6 Ayat (1) dan (2), Pasal 7 Ayat (2), Pasal 9, Pasal 11 Ayat (2), Pasal 47 Ayat (2), Pasal 12 Ayat (1) huruf c dan d, dan Ayat (2) dalam huruf b, Pasal 46 Ayat (1), dan penjelasannya, berikut Pasal 24 Ayat (3) dan Pasal 56.
Gatot menyatakan pihaknya hanya meminta uji materi atas pasal-pasal dalam UU Sisdiknas yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat untuk menerima pendidikan.
Dikatakan, seharusnya menjadi kewajiban negara, karena warga telah membayarkan pajak. Pemerintah harus dapat melakukan dana silang untuk membantu masyarakat yang tidak sanggup membiayai pendidikan mereka menggunakan pajak tersebut.
Gatot juga menyebutkan, pasal-pasal dalam UU BHP yang memungkinkan perguruan tinggi diperbolehkan berinvestasi di bidang lain atau akumulasi modal, bertentangan dengan pasal yang meyebutkan bahwa lembaga pendidikan khususnya perguruan tinggi seharusnya nirlaba.
Sepuluh Pasal
Sedangkan, materi yang akan diuji dalam UU BHP adalah konsideran menimbang huruf b, Pasal 4 Ayat (1) dan (2), Pasal 37 Ayat (4), (5), (6), (7), Pasal 38, Pasal 40 Ayat (2), (3), (4), Pasal 41 ayat (2), (4), (5), (6), (7), (8), (9), dan (10), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 4 Ayat (1), Pasal 45, dan Pasal 46.
Sementara itu, anggota Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Peduli Pendidikan Suparman mengatakan, mereka yang mengajukan uji materi terhadap dua UU tersebut antara lain Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan, Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan, Federasi Guru, Himpunan Mahasiswa Islam, Institute for Education Reform Paramadina, dan beberapa kelompok masyarakat peduli pendidikan lainnya. | |
|