Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Kalangan Pendidik Siapkan Uji Materi UU BHP Sun Dec 14, 2008 10:34 am | |
| Kalangan Pendidik Siapkan Uji Materi UU BHP HAR Tilaar [JAKARTA] Sejumlah pakar pendidikan, LSM peduli pendidikan, dan organisasi guru akan mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Bahkan, mereka berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika RUU BHP disahkan menjadi UU.
Mereka menilai BHP merupakan salah satu agenda terselubung pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab dalam sektor pendidikan, seperti yang tercermin dari pelaksanaan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang merupakan embrio BHP.
Kenyataannya, perguruan tinggi dengan status BHMN tidak maksimal menjaring calon mahasiswa kurang mampu, sekaligus memungut dana masyarakat secara berlebihan.
"Meskipun dalam draf BHP ada kewajiban perguruan tinggi menjaring mahasiswa kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan pendidikan bermutu, tetapi lihat saja nanti dalam implementasinya. Ini hanya akal-akalan. Jika disahkan, saya akan uji materi ke MK," kata pa- kar pendidikan, HAR Tilaar saat dihubungi SP, Jumat (13/12).
Menurutnya, BHP bukanlah hal urgen, karena masih banyak masalah fundamental di bidang pendidikan yang seharusnya lebih mendapatkan perhatian pemerintah.
"Aturan itu bisa saja bagus di atas kertas, tetapi siapa yang akan melakukan kontrol jika aturan itu diterapkan? Tanpa menghilangkan makna BHP bagi pemerintah, kita bisa katakan bahwa ada hal yang lebih penting yang harus dipikirkan oleh pemerintah," tegasnya.
Sedangkan, Ma- najer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan jika akhirnya RUU BHP tetap disahkan, produk hukum itu sangat prematur. Otonomi yang termaktub dalam jiwa BHP sebenarnya merupakan pembohongan publik, karena tidak pernah terwujud.
Bahkan, otonomi pendidikan dijadikan tameng untuk memungut sebesar-besarnya dana masyarakat.
Di tempat terpisah Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengemukakan organisasinya bisa memahami jika RUU BHP disahkan karena sudah termaktub di UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). "Itu (BHP, Red) kan perintah UU Sisdiknas," katanya.
Namun, dalam waktu dekat PGRI juga akan melakukan kajian mengenai pasal-pasal dan muatan yang terkandung dalam produk hukum tersebut.
"Kami mengundang sejumlah pakar pendidikan untuk menganalisis RUU BHP. Setelah itu, kami akan menentukan sikap. Bisa saja sikap kami menolak," katanya. [W-12]
SPD | |
|