MANADO POST—Inspektorat Jenderal (Itjen) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tetap kukuh pada pendirian mereka, menggelar pemilihan ulang calon Rektor Unsrat. Bahkan, Itjen pun berpegang pada SK Mendiknas agar Unsrat harus menata lagi keanggotaan Senat Unsrat.
Hal ini ditegaskan Fuad Wiyono dan Salwin, selaku Tim Itjen yang ditemui Manado Post pasca rapat anggota senat, kemarin. Mereka menyatakan, kehadiran mereka hanya untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan pemilihan ulang calon Rektor Unsrat, bukan untuk mengintervensi. “Banyak anggota senat yang tidak paham dengan persoalan ini. Cobalah untuk dimengerti bahwa kenapa harus pemilihan ulang, ya, karena ada masalah prosedural, yaitu ada beberapa anggota senat yang cacat hukum atau keanggotaan senatnya sudah tidak berlaku,” ujar Fuad.
Dijelaskan juga bahwa tugas belajar, staf ahli, dan pensiun jelas menggugurkan keanggotaan mereka sebagai anggota senat.
Saat ditanya mengenai tahapan pemilihan ulang, katanya hal itu adalah urusan senat Unsrat. “Yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah penataan kembali anggota senat kemudian pemilihan ulang calon Rektor, dan ini tidak boleh lewat 7 April mendatang,” tutur Fuad, yang turut diiyakan Salwin.
Pihak Irjen juga mengharapkan kepada anggota senat, agar mencermati kembali peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Silahkan senat Unsrat mengatur agendanya, silahkan mencermati aturan hukumnya, ada PP 60 Tahun 1999, Kepmendikbud 284 Tahun 1980, Statuta Unsrat, PP 30 Tahun 1980 tentang kepegawaian, ada pula tentang ketentuan yang mengatur jabatan fungsional guru besar. Semua ini harus dijadikan acuan,” tukasnya.
Lebih lanjut Fuad menegaskan bahwa sebenarnya kalau aturan sudah benar-benar dijadikan acuan dalam proses pemilihan, pasti tidak akan seperti ini. “Kita mencoba menjelaskan kedudukan sebenarnya. Yaitu menjadikan aturan sebagai dasar pengambilan keputusan. Kalau ingin menegakkan aturan yang sebenarnya, kenapa ada pihak-pihak yang ngotot untuk menolak pemilihan ulang,” tukasnya, sekaligus mengharapkan jangan melebarkan persoalan institusi akademis ke persoalan kepentingan-kepentingan politis praksis apalagi melibatkan mahasiswa.
Sementara itu, dalam rapat senat Unsrat soal keputusan Mendiknas Bambang Soedibyo untuk melakukan Penataan Kembali Anggota Senat dan Pemilihan Ulang Rektor Unsrat, kemarin (12/3) di Aula Rektorat, dihujani dengan berbagai interupsi dari anggota senat.
Prof DR Ir David Arnold Kaligis DEA, misalnya, menyatakan bahwa Pilrek ulang merupakan pukulan yang berat bagi senat Unsrat sebagai badan normatif tertinggi di universitas. “Kalau sudah begini keputusannya, mau taruh di mana muka senat,” ujar Guru Besar Fakultas Peternakan ini.
Suasana rapat senat Unsrat makin tegang ketika Prof Ir T B Butarbutar MS menyatakan secara tegas menolak pemilihan ulang Rektor Unsrat. Menurutnya, keputusan senat sudah sah, karena sudah disepakati seluruh anggota senat. Hal senada juga disampaikan Prof DR Ir Remy E P Mangindaan MSC, bahwa senat harus konsisten dengan keputusan yang telah diambil. “Senat harus tetap mempertahankan keputusan yang telah diambilnya,” tegas Butarbutar dan Mangindaan.
Sementara Dekan FISIP Drs Jhony Lumolos MSi mencoba mengarahkan rapat untuk membahas pernyataan sikap yang ditandatangani 71 anggota senat, dengan meminta anggota senat menetapkan pernyataan sikap menjadi surat keputusan. Usulan Lumolos ini pun langsung ditanggapi oleh Dekan Fekon Prof Dra Loutje Kawet MS, bahwa saat ini senat harus arif dan bijaksana melihat persoalan Unsrat. “Apa yang disampaikan Dekan FISIP adalah sah, tapi jangan menyinggung lembaga yang lain,” ujarnya
Akhirnya, rapat senat yang dimulai sejak pagi hingga siang itu berakhir dengan banyak pertanyaan yang belum dijawab. Bahkan belum jelas bagi sebagian besar anggota senat.
Beberapa anggota senat malah mempertanyakan cacat hukum prosedur pemilihan Rektor Oktober lalu. Adapula yang mempertanyakan peraturan perundang-undangan, terutama mengenai tata cara pemilihan rektor. Apakah pemilihan ulang rektor Unsrat diulang dari awal atau diulang hanya proses pemilihannya saja. Ada juga yang mempertanyakan apakah pemilihan ulang nantinya hanya mengikutkan 3 kandidat atau terbuka untuk menjaring kembali calon rektor.
Menurut Sekretaris Senat Prof F H M Wokas, rapat senat akan kembali digelar minggu depan untuk membahas apa yang menjadi pertanyaan anggota senat. “Yang pertama dilakukan adalah penataan kembali anggota senat Fakultas, diharapkan satu minggu ke depan sudah selesai,” ujar Guru Besar Fakultas Pertanian ini.(cw-6)