www. alumnifatek.forumotion.com
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www. alumnifatek.forumotion.com


 
IndeksIndeks  PortailPortail  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  KawanuaKawanua  Media Fatek OnlineMedia Fatek Online  KAMPUSKAMPUS  

 

 Depdiknas Sediakan Pengawas

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 549
Registration date : 08.01.08

Depdiknas Sediakan Pengawas Empty
PostSubyek: Depdiknas Sediakan Pengawas   Depdiknas Sediakan Pengawas Icon_minitimeFri Sep 12, 2008 6:43 pm

Anggaran Pendidikan

Depdiknas Sediakan Pengawas


Depdiknas Sediakan Pengawas 12dodina


SUARA PEMBARUAN DAILY
[JAKARTA] Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga terkait lainnya untuk mengawasi penggunaan anggaran pendidikan.

Sebab, naiknya anggaran pendidikan sebesar 20 persen atau sekitar Rp 224 triliun pada 2009, membutuhkan pengawasan ekstra pada pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pendidikan.

"Kami telah meminta KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Perguruan Tinggi (PT) untuk mengawasi penggunaan anggaran itu. Kalau perlu dan mereka minta, kami akan sediakan desk khusus untuk mereka," kata Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nandika, di sela-sela diskusi publik bertajuk "Anggaran Pendidikan 20 Persen Mau Dibawa ke Mana?", di Jakarta, Kamis (11/9).

Selain Dodi, hadir sebagai pembicara Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Suyatno. Hadir dalam acara tersebut sejumlah LSM penggiat pendidikan, pengamat pendidikan, berikut guru.

Dodi mengemukakan, anggaran yang besar harus dikawal dengan ketat agar tak ada kasus-kasus karena tender. "Uang banyak, bahaya mengancam," tegasnya.

Bahkan, nantinya Depdiknas akan menerapkan sistem pelaporan keuangan dan sistem administrasi online di antaranya pada pengawasan, keuangan, kepegawaian, guru, dan statistik sekolah.

Ide untuk melibatkan KPK dan lembaga terkait lainnya, kata Dodi, ada sejak terbit Instruksi Presiden tentang pemberantasan korupsi.

Keterlibatan KPK akan dimulai segera setelah ada Pagu definitif. Depdiknas, katanya, sudah bertemu dengan KPK untuk membicarakan hal tersebut.

Sementara itu, Rektor Uhamka Suyatno mengatakan bahwa ada asumsi 60-70 persen kenaikan anggaran tersebut habis untuk pelayanan birokrasi. Anggaran sebesar Rp 224 triliun tersebut bisa berubah jadi penyelewengan anggaran dan praktik korupsi.

Ketua PB PGRI Sulistyo menyatakan, keinginan PGRI untuk ikut serta melakukan pengawasan. PGRI berharap, penyimpangan anggaran di Depdiknas bisa diperkecil dengan pengawasan yang ketat.

"Usulan ini sudah disetujui Wapres (wakil presiden) dan sedang dibicarakan mekanisme pengawasannya," katanya.

Adapun perkiraan pagu sementara Depdiknas 2009 sebesar Rp 75,5 triliun. Jumlah terbesar dianggarkan untuk wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun sebesar Rp 35 triliun.

Progresif

Menanggapi pelibatan sejumlah lembaga untuk mengawasi penggunaan anggaran Depdiknas, Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, pelibatan sejumlah lembaga yang bertugas khusus mengawasi penggunaan anggaran merupakan kebijakan yang progresif, namun yang terpenting adalah keterbukaan informasi yang melibatkan masyarakat.

"Kami menilai justru dengan melibatkan masyarakat, program-program Depdiknas bisa diawasi. Sampai saat ini kan pembuatan program tidak pernah melibatkan masyarakat. Apalagi, lobi-lobi tender atau proyek kerap dilakukan di luar Depdiknas. Jadi, Depdiknas belum bisa dikatakan transparan," katanya.

Pengamat pendidikan Utomo Dananjaya mengatakan, anggaran pendidikan yang besar bagi Depdiknas seharusnya diimplementasikan dalam pelayanan bermutu dan sesuai dengan amanat undang- undang.

Menurut Dananjaya, seharusnya, dengan anggaran sebesar itu, sekolah dasar dan menengah sudah gratis, baik itu sekolah negeri dan swasta. Karena dalam UU Sisdiknas tidak ada dikotomi negeri dan swasta.

"Kalau sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan masih banyaknya pungutan di sekolah, ya berarti Depdiknas belum menjalankan amanat UUD 1945 dan UU Sisdiknas," kata Utomo Dananjaya. [W-12]
Kembali Ke Atas Go down
https://alumnifatek.indonesianforum.net
 
Depdiknas Sediakan Pengawas
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» 2009, Unsrat Terima Rp 16 Miliar Dari Depdiknas
» Senat Melawan, Depdiknas Ngotot, Pilrek Sesuai Surat Mendiknas
» Senat Unsrat Keok, Itjen Depdiknas Tetapkan Pilrek Ulang

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www. alumnifatek.forumotion.com :: Halaman Utama :: Tampilan Pada Portal-
Navigasi: