Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Wewene Kawanua Demo Kecam Pelaku Trafficking Sat Mar 08, 2008 2:11 pm | |
| Dari Lokakarya Jurnalistik Berprespektif Gender Wewene Kawanua Demo Kecam Pelaku Trafficking MANADO, Sulutlink. Setelah menggelar lokakarya Jurnalistik Berprespektif Gender dan diskusi mengenai keberadaan kaum perempuan, akhirnya pada Rabu (05/03), ratusan Wewene Kawanua turun ke jalan melakukan aksi demo damai dengan long march dari Gedung Cengkih Dewan Sario hingga finish di Boulevard Mall. Demo yang dipimpin Ny Sus Sualang-Pangemanan Ketua Dewan Minut dan Ir Greety Suamyku Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan (PP) tersebut, didukung sejumlah pentolan pembela hak-hak perempuan diantaranya; Vivi George dan Lily Djenaan dari Swara Parampung dan Pdt Mila Latumeten istri mantan Kapoltabes Manado Drs Pol Jhon Latumeten, dan BKOW, Polda Sulut serta LSM perempuan. Sejumlah tuntutan diteriakan para pendemo selama aksi ini berlangsung. Tercatat ada 6 point yang menjadi sorotan, yakni; Tinggalkan partai yang mengabaikan kuota 30 persen dan tidak berprespektif gender. Meminta parpol menempatkan perempuan berkualitas di nomor urut jadi. Jangan terpengaruh politik uang. Penegak hukum harus serius menangani trafficking. Pertahankan dan tingkatkan institusi Biro Pemberdayaan Perempuan. Media Massa dukung perempuan berkualitas. Demo sekaligus kampanye dalam peringatan Hari Perempuan Sedunia yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2008 ini juga menuntut agar para pelaku perdagangan perempuan dan anak dihukuman dengan hukuman yang setimpal. Selain itu, pemerintah juga didesak agar memberikan perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan jangan biarkan kekerasan dalam rumah tangga terjadi, karena hal itu adalah petaka dalam keluarga. Karenanya menurut Ny Sus Sualang -Pangemanan, lembaga peradilan yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman, seharusnya menjerat dan menuntut pelaku trafficking dengan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, UU nomor 23 tahun 2004 tentanag penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Peraturan Daerah (Perda) Sulut nomor 1 tahun 2004 tentang pencegahan dan pemberatasan trafficking. “Jadi bukan hanya dituntut dengan pasal yang ada di KUHP, tetapi juga dengan UU dan Perda agar ada efek jera terhadap pelaku trafficking. Ingat perdagangan perempuan dan anak adalah perbuatan dosa kriminal,”katanya pada sulutlink disela-sela aksi ini. Dalam kesempatan itu juga diimbau kepada masyarakat yang melihat, mendengar atau yang mengalami langsung peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk segera melaporkannya melalui nomor telepon pengaduan; (0431) 3370818. dan nomor HP - 081340488842-081340145377-0811430884. Yang menarik dan seru adalah Lomba Lagu Musik Dapur yang diselenggarakan di loby gedung Boulevard Mall. Dimana para pesertanya diharuskan memakai alat musik berupa peralatan dapur. Akibatnya, baik Sondo (Penggaruk), Blanga Goreng, Sendok, Garpu, Loyang, Piring, hingga Ember terdengar riuh-rendah diketuk-ketuk para ibu-ibu di atas panggung.
| |
|