Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Menkes Kecam UU BHP Fri Dec 19, 2008 2:50 pm | |
| Menkes Kecam UU BHPSiti Fadilah Supari Suara Pembaruan/YC Kurniantoro - 19 Des 2008
[YOGYAKARTA] Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari mengecam langkah DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-Undang (UU). Menurut Menkes, UU itu hanya akan menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli, karena akan menjadikan pendidikan di negara ini dikomersialisasikan.
Kecaman Menkes itu dilontarkan ketika berbicara pada pembukaan Munas Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) di Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (18/12). "Tugas pemerintah adalah untuk mencerdaskan bangsa, namun dengan disahkannya UU itu, ladang pencerdasan yang ada malah dikomersialisasikan, bagaimana ini," tanya Menkes.
Lebih buruk lagi, kata Menkes, ke depannya, nasib kesehatan bangsa berada di tangan dokter asing. Akibat globalisasi liberal yang terjadi saat ini, pemerintah justru memberikan porsi yang cukup besar kepada asing, yakni 49 persen untuk menanamkan modal bagi pendidikan di Indonesia.
"Salah satu contoh riil dampak negatif akibat UU BHP itu, adalah pembelajaran pendidikan kedokteran yang akan dipersempit. Terlebih dengan berkurangnya jumlah sumber daya manusia yang akan berkecimpung di dunia pendidikan kedokteran akibat kebijakan pengurangan kuota lulusan SMA dibandingkan SMK itu akan membuat jumlah dokter pun semakin kecil," kata Menkes.
Cara pandang bangsa pun lanjut Menkes, sudah dipaksakan bahwa SMK adalah solusi pendidikan bagi masyarakat miskin yang ingin cepat bekerja. Sebab, nantinya, jumlah anak SMA jurusan IPA akan sangat minim, yang berimbas kepada peminat pendidikan kedokteran.
"Lebih lagi Perguruan Tinggi diwajibkan memberikan jatah 20 persen kepada mahasiswa asing. Lalu, jatah dokter kita hanya tinggal 2 persen. Ini sangat memprihatinkan," ujarnya.
Tidak Benar
Soal kekhawatiran Menkes, Wakil Ketua Komisi X DPR Didiek J Rachbini menegaskan, UU BHP sudah mengakomodasi berbagai kepentingan warga negara, termasuk keberpihakan kepada masyarakat miskin untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. "Ada pasal dalam UU BHP yang mengharuskan perguruan tinggi menampung 20 persen mahasiswa kurang mampu. Selain itu, perguruan tinggi juga diharuskan memberikan beasiswa," katanya, saat dihubungi, Jumat (19/12).
Dia membantah jika UU BHP merupakan legitimasi praktik komersialisasi pendidikan dan tidak ada pasal yang menyebutkan jatah 20 persen untuk mahasiswa asing. "Tidak benar itu," tegas Didiek. [152/W-12] | |
|