anwarp
Jumlah posting : 122 Location : Jakarta Registration date : 16.01.08
| Subyek: Mendiknas Kirim Irjen Tangani Kisruh Unsrat Wed Mar 05, 2008 11:55 am | |
| Komisi X DPR siap fasilitas aspirasi Unsrat [/b] Mendiknas Kirim Irjen Tangani Kisruh Unsrat Mendiknas tidak tinggal diam menyikapi persoalan suksesi rektor di Unsrat. Se-telah mengambil kebijakan mengulang Pilcarek (Pemili-han Calon Rektor), Mendik-nas Bambang Sudibyo ter-nyata telah mengirim staf khusus ke Manado untuk menangani persoalan yang memicu aksi demo besar-be-saran di kampus Unsrat.
“Mendiknas sudah menu-gaskan Irjen Depdiknas mela-kukan konsolidasi terkait per-soalan Rektor Unsrat. Irjen sudah berada di Manado,’’ ung-kap Juru Bicara Mendiknas, Muhadjir kepada Komentar di Jakarta, kemarin (04/03). Ditegaskannya, Irjen datang ke Manado, tentunya memba-wa mandat dari Mendiknas. Muhadjir mengharapkan, semua pihak di Unsrat, mem-beri kepercayaan terhadap utusan menteri tersebut. “Beri kesempatan persoalan itu di-selesaikan di dalam.’’ Secara terpisah, Anggota Komisi X DPR RI, Boy Saul merespons ke-inginan civitas akademika Un-srat yang ingin menemui Men-diknas guna menyatakan tun-tutan penolakan pilcarek ulang. “Komisi siap memfasilitasi per-temuan kedua pihak (Unsrat dan Mendiknas) untuk menca-ri solusi terbaik,” kata politisi nasional berdarah Kawanua ini saat ditemui koran ini di Gedung DPR RI, kemarin. Bagi Saul sendiri, Pilcarek Unsrat tidak serta-merta langsung ditolak Mendiknas. “Men-diknas tidak bisa melakukan intervensi terhadap hasil pe-milihan rektor,” tandasnya. Politisi Partai Demokrat ini menyarankan, agar Mendik-nas melakukan pendekatan agar memenuhi kepentingan semua pihak. “Mendiknas ha-rus menjelaskan secara jelas terhadap penolakan usulan tersebut,” tambahnya. Soal pe-nolakan civitas akademika Un-srat terhadap pilcarek ulang, diharapkan Saul bisa disam-paikan secara resmi ke komisi X. “Saya berharap aspirasi ter-sebut disampaikan ke komisi X, sebagai agenda komisi me-ngundang kedua pihak,’’ ka-tanya. Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR RI lainya, Ruth Nina Ke-dang menegaskan, Mendiknas berhak meminta pemilihan rektor ulang. “Jika usulan ha-sil pemilihan Rektor Unsrat di-anggap Mendiknas tidak se-suai ketentuan, maka Mendik-nas mempunyai hak meminta pemilihannya diulang,” tukas-nya. Dikatakannya, perguru-an tinggi belum masuk dalam otonomi daerah. Yang ada, kata politisi dari PDS ini, oto-nomi pendidikan pada sekolah dasar dan menengah. Namun begitu dia berharap ada ko-munikasi kedua pihak. “Sebaiknya persoalan di-komunikasikan antara kedua pihak,” tandasnya. Begitu juga dikatakan anggota komisi X dari Partai Golkar, Prof Dr An-war Arifin. Baginya penolakan pemilihan ulang yang dilaku-kan dekan dan mahasiswa Unsrat adalah aspirasi. “Pe-nolakan itu sah saja,” katanya. Meski begitu, dia meng-ingatkan sebaiknya semua pihak mencermati PP 60 Tahun 1999 pasal 39 (3) tentang Pen-didikan Tinggi, yaitu tertuang apabila rektor universitas/institut yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri bisa me-minta badan penyelenggara uni-versitas/institut untuk me-ngulang proses pengangkatan. “Penolakan Mendiknas mem-punyai payung hukum yaitu PP No 60 Tahun 1999,” tegasnya.(zal) | |
|