Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Pascapembatalan UU BHP Komersialisasi PTN Jalan Terus Mon Jul 19, 2010 6:54 pm | |
| Pascapembatalan UU BHP Komersialisasi PTN Jalan TerusPeserta mahasiswa baru melalui jalur seleksi masuk Universitas Indonesia (Simak UI) di gedung Balairung Rektorat UI, Depok, Jawa Barat, 2009. "Hanya orang kaya yang bisa masuk PTN bergengsi. Ruang untuk mahasiswa tidak mampu sangat sedikit hanya sekitar 30%, sisanya disabotase oleh orang kaya
Tahun ini ada sekitar 1,5 juta siswa lulusan sekolah menengah atas dan sederajatnya memperebutkan bangku kuliah di perguruan tinggi negeri terbaik di republik ini. Sayangnya, PTN terbaik yang seharusnya menjadi milik publik sarat dengan praktik komersialisasi. Meski Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Maret 2010, komersialisasi di PTN berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) masih terus berlangsung. Padahal, dengan dicabutnya UU BHP dan penghapusan Pasal 53 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan BHP otomatis membatalkan penerapan BHMN di 7 PTN. Ditjen Pendidikan Tinggi tetap memberikan otonomi kepada ketujuh PTN berstatus BHMN tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa untuk mengisi kekosongan hukum akibat dicabutnya UU BHP. Akibatnya, penerimaan mahasiswa baru pun masih dipenuhi komersialisasi. Contohnya saja di Universitas Indonesia, PTN berstatus BHMN, tetap melaksanakan penerimaan mahasiswa baru lewat berbagai jalur mandiri. Ada tiga jalur bagi calon mahasiswa di universitas ini, yakni seleksi masuk UI (55%), prestasi dan pemerataan kesempatan belajar (15%), ujian masuk bersama (15%) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan SPMB Nusantara, dan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri/SNM PTN (15%). Total bangku yang tersedia sekitar 3.000 untuk mahasiswa baru. Berdasarkan situs Universitas Indonesia, pada semester pertama masuk PTN, semua mahasiswa dikenakan pungutan uang pangkal sebagai dana pengembangan. Uang pangkal mahasiswa baru program studi kedokteran dan teknik sebesar Rp 25 juta, untuk program IPA dan IPS antara Rp 5-10 juta. Dana pengembangan sebesar Rp 600.000. Selanjutnya, tiap semester mahasiswa harus membayar biaya operasional pendidikan (BOP) siswa sebesar Rp 7,5 juta untuk program studi kedokteran dan IPA, sedangkan IPS sebesar Rp 5 juta. Lalu ada dana kesejahteraan fasilitas mahasiswa (DKFM) yang harus dibayar per semester Rp 100.000 oleh semua siswa UI. Sementara Institute Pertanian Bogor (IPB) tahun ini menerima 3.300 mahasiswa melalui 5 jalur masuk. Sekitar 70% mahasiswa baru masuk melalui jalur USMI (undangan seleksi masuk IPB), 25% dari seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri dan sisanya 5% melalui jalur prestasi. Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Soemantri menolak pernyataan bahwa otonomi mendorong biaya pendidikan mahal melainkan memberikan otonomi mendorong peningkatan kualitas pendidikan. “Kami menjamin penerimaan mahasiswa UI berdasarkan pemerataan akses bagi orang yang tidak mampu dari sisi finansial. Tetapi, yang terpenting adalah kualitas pendidikan tetap dipertahankan,” tandasnya.
Pengganti BHP Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengemukakan, dengan dibatalkannya UU BHP oleh MK, pemerintah tengah mempersiapkan Perppu yang ditargetkan selesai dalam tahun 2010. Kendati begitu, M Nuh sependapat, apapun bentuk payung hukum yang dikeluarkan, nantinya tidak menjadikan universitas sebagai ajang komersialisasi. “Universitas apapun harus nirlaba. Prinsip otonomi tetap dijalankan, karena tidak mungkin universitas dikontrol terus dari pusat. Kita berikan keleluasaan, terutama otonomi pengelolaan sumber dayanya,” ujar M Nuh dalam diskusi bersama Wakil Presiden RI, Boediono di balai senat UGM, Senin (3/5). Di samping itu, ujar M Nuh, universitas harus mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam akses pendidikan. “Dalam pengelolaannya, universitas harus dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik agar tidak timbul kecurigaan,” tegasnya. Mendiknas juga menekankan, prinsip komersialisasi semestinya tidak dimasukkan dalam sistem pendidikan terutama di tingkat perguruan tinggi. Sebab, hakikat pendidikan adalah mengutamakan aspek nirlaba dan tidak mementingkan keuntungan bagi para pemangku maupun pengusaha. “Apa pun bentuknya, yang penting sistem pendidikan itu jangan sampai dimasuki komersialisasi. Entah mau BHP atau BHMN, prinsip dasar pendidikan itu adalah untuk kepentingan edukasi,” katanya. Director Executive Institute for Education Reform Mohammad Abduhzen menuturkan, tidak adanya ketegasan dari pemerintah menyebabkan otonomi PTN berstatus BHMN kebablasan. Pemerintah enggan menertibkan PTN, sehingga tetap memberikan payung hukum kepada PTN BHM menjalankan kegiatan universitasnya seperti biasa. “Komersialisasi pendidikan ini sudah membahayakan mengancam pemerataan akses pendidikan tinggi oleh seluruh warga negara Indonesia,” katanya. Penerimaan mahasiswa baru sekarang menjadi agen transaksi dagang dengan siswa sebagai konsumennya. Siswa harus membayar tinggi untuk masuk ke PTN. Padahal dalam konstitusi pendidikan mengemban tugas negara mencerdaskan bangsa. Namun, yang terjadi PTN menerima mahasiswa berdasarkan aspek finansial atau kemampuan membayar bukan aspek intelektual. “Hanya orang kaya yang bisa masuk PTN bergengsi. Ruang untuk mahasiswa tidak mampu sangat sedikit hanya sekitar 30%, sisanya disabotase oleh orang kaya,” katanya. Anggota DPR Komisi X, Dedi Wahadi menuturkan, DPR akan meminta pemerintah menertibkan PTN-PTN yang menarik biaya tinggi kepada mahasiswanya. Peraturan pengganti UU BHP harus membuka akses kepada semua warga negara mendapatkan akses memperoleh pendidikan tinggi. “Belum ada aturan baru menyebabkan PTN ber-BHMN leluasa melakukan praktik komersialisasi pendidikan,” katanya. Suara Pembaruan 05 Juli 2010 | |
|