Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Dampak UU BHP, Merger PTS Akan Marak Wed Jan 14, 2009 8:43 pm | |
| Dampak UU BHP, Merger PTS Akan Marak Rabu, 14 Januari 2009 | 19:04 WIB BANDUNG, RABU - Pelaksanaan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan selambat-lambatnya dalam enam tahun mendatang akan mendorong perguruan-perguruan tinggi swasta aktif melakukan merger satu sama lain. Tujuannya, untuk memperkuat modal dan sumber daya guna bertahan dalam persaingan.
Budi Djatmiko, Ketua Bidang Organisasi dan Evaluasi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jawa Barat, Rabu (14/1) mengatakan, merger atau konsolidasi antar-PTS ini akan berjalan secara alamiah.
"Kalau ingin tetap besar, konsekuensinya ya harus merger. Ke depan, dengan sendirinya, perguruan tinggi harus punya modal besar untuk bertahan," ujarnya.
Persaingan antarperguruan tinggi pasca implementasi UU BHP bakal lebih ketat. Ini disebabkan diperbolehkannya modal asing untuk masuk, meskipun harus lewat dasar kerjasama dengan perguruan tinggi lokal. Ancaman pailit atau penutupan badan hukum pendidikan senantiasa membayang-bayangi perguruan tinggi yang tidak dapat bertahan. Apalagi, di PTS, soal dukungan pembiayaan dari pemerintah masih belum ditegaskan.
Namun, investasi lokal bakal makin jarang karena keuntungan tidak lagi mudah didapat seperti dulu, ungkapnya. Sebab, UU BHP itu mensyaratkan keuntungan atau sisa hasil usaha harus dikembalikan lagi ke BHP dalam bentuk peningkatan pelayanan. Inilah yang menurut Budi bakal mendapat pertentangan kuat dari pihak yayasan dalam praktik UU BHP nantinya.
Menurut pengurus Aptisi Pusat ini, beberapa tahun terakhir, gejala akan maraknya merger ini sudah terlihat dari banyaknya perguruan tinggi yang alih kelola. "Sebetulnya, ini jadi semacam jual beli. Ke depan, yang diharapkan adalah merger. Bukan alih kelola," ujarnya.
Kasus Universitas Wyana Mukti adalah contoh aktualnya. Dari sekitar 478 PTS yang ada di Jabar-Banten, 40 persen di antaranya dalam kondisi kurang sehat. Ketentuan soal merger ataupun alih kelola ini, ucap Budi, akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah.
PTS bisa pailit
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IV atau Jabar dan Banten Rochim Suratman mengatakan, penggabungan perguruan tingg i ini hendaknya terjadi setidaknya di lembaga yang memiliki karakteristik keahlian sama. Contohnya, antarsekolah-sekolah tinggi ekonomi yang ada di jalan depan ini (PHH Mustofa). Dengan bergabung, statusnya ditingkatkan jadi universitas kan bisa lebih bagus, ungkapnya ditemui terpisah.
Sesuai ketentuan digariskan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Depdiknas RI, perguruan tinggi, ke depannya harus memiliki sarana prasarana yang baik, tenaga dosen, fasilitas laboratorium, dan administrasi yang menunjang. Kalau tidak memenuhi standar, maka perguruan tinggi bisa pailit. Proses pailit dikembalikan ke ketentuan. Ada 18 hal yang menentukan. Kalau tidak sanggup memenuhi, ya sebaiknya merger, ujarnya.
Ia pun menyindir, salah satu penyakit bangsa ini adalah su sah bersatu. Persoalan inilah yang kerap muncul di perguruan tinggi. Sehingga, selama ini, sulit terjadi merger antar-perguruan tinggi. Kendala tersulit, umumnya, adalah akibat perbedaan visi dan misi yayasan. Belum lagi, soal perbedaan hak pengelolaan as et. Dengan adanya UU BHP yang tegas memisahkan aset yayasan dan BHP, ucapnya, kendala ini sedikit teratasi.
| |
|