Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: RUU BHP: Uang Masuk PTN Bakal Dihapus Wed Dec 10, 2008 5:32 pm | |
| RUU BHP
Uang Masuk PTN Bakal DihapusJohanes Gunawan [JAKARTA] Materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sedang dibahas pemerintah dan DPR memungkinkan calon mahasiswa masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tanpa uang masuk, uang pangkal, ataupun uang bangku kuliah.
Dalam RUU itu disebutkan calon mahasiswa tidak perlu menanggung biaya investasi, seperti uang pangkal atau uang bangku, tetapi bisa menanggung maksimal satu per tiga biaya operasional. Untuk itu, pemerintah harus mengucurkan dana sekurang-kurangnya dua per tiga dari seluruh kebutuhan PTN.
Hal itu disampaikan anggota tim perumus RUU BHP dari pemerintah, Johanes Gunawan yang dihubungi SP di Jakarta, Selasa (9/12).
Dalam Bab V RUU BHP tentang Pendanaan, disebutkan pemerintah menanggung sekurang-kurangnya dua per tiga biaya pendidikan untuk Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Biaya pendidikan itu meliputi biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik. Kemudian, peserta didik dapat ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya, orangtua, atau pihak yang bertanggung jawab.
Biaya yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah atau pendidikan tinggi pada BHPP atau Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) sebanyak- banyaknya satu per tiga dari seluruh biaya operasional.
"Artinya, pemerintah bisa mendanai hingga 100 persen. Dengan rumusan aturan seperti itu, mahasiswa bisa saja gratis. Belum lagi, aturan tentang mahasiswa yang tidak dibebankan biaya investasi, tetapi hanya biaya operasional yang besarnya maksimal satu per tiga dari seluruh biaya operasional. RUU BHP merupakan terobosan bagi sistem pendidikan nasional, yakni keberpihakan kepada peserta didik," katanya.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Mujib Rohmat mengatakan substansi RUU BHP adalah keberpihakan kepada peserta didik untuk memperoleh akses pelayanan pendidikan yang bermutu.
"Karena itu, BHP merupakan revisi dari Badan Hukum Milik Negara (BHMN)," katanya.
Nirlaba
Menanggapi hal itu, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto mengatakan perubahan status dari BHMN menjadi BHP tidak akan membuat perubahan signifikan dalam dunia pendidikan. Menurutnya, BHMN merupakan proyek percontohan menuju BHP yang bertujuan memajukan pendidikan nasional.
Dikatakan, BHP berprinsip nirlaba. Hal itu berarti perguruan tinggi memiliki kewenangan penuh dalam mengelola sarana dan prasarana, dengan maksud tidak mencari keuntungan. "Kalaupun ada keuntungan yang diperoleh, keuntungan tersebut akan digunakan kembali untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati mengatakan pihaknya mendukung rencana pemerintah mem-BHP-kan PTN.
Mengenai pendanaan pendidikan, dia mengatakan UI menerapkan program bantuan operasional pendidikan (BOP) yang berkeadilan. Mahasiswa dimungkinkan tidak membayar sepeser pun. "Kami sudah lama menerapkan terobosan itu. Bahkan, ada yang membayar hanya Rp 100.000 per semester," katanya.
Selain itu, katanya, UI juga menerapkan program pemerataan kesempatan studi bagi seluruh mahasiswa. "Kami membuka program kerja sama daerah dan industri (KSDI). Program ini hanya untuk calon-calon mahasiswa di luar Jawa dan Bali.
Melalui program ini, mahasiswa dibebaskan dari biaya kuliah, karena pemda dan industri yang akan menanggung biayanya. Ini adalah bukti tanggung jawab UI terhadap perkembangan daerah dan akan mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan SDM untuk daerah. Karenanya, mahasiswa dari program ini wajib kembali ke daerah berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati," katanya. [W-12]
SPD | |
|