Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Putusan MK: Anggaran Pendidikan di APBN Harus 20 Persen Wed Aug 13, 2008 4:57 pm | |
| Putusan MK: Anggaran Pendidikan di APBN Harus 20 Persen3/08/08 16:27[b]
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, di Jakarta, Rabu, mengingatkan bahwa anggaran untuk pendidikan dalam Undang-Undang (UU) APBN yang baru, harus dialokasikan sebesar 20 persen, kalau tidak maka UU APBN dapat dianggap inkonstitusional.
"Apabila kelak dalam UU APBN yang baru tersebut ternyata anggaran pendidikan tidak juga mencapai 20 persen dari APBN dan dari APBD, maka mahkamah cukup menunjuk putusan ini untuk membuktikan inskonstitusionalnya ketentuan UU dimaksud," kata Jimly Asshiddiqie.
Putusan majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, dalam sidang uji materi UU Nomor 16 tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 45 tahun 2007 tentang APBN Tahun Anggaran 2008 itu dibacakan di Jakarta, Rabu.
Permohonan itu diajukan mantan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof Dr Mohammad Surya, yang meminta MK untuk mengabulkan pengujian UU APBN 2008 karena untuk anggaran pendidikan hanya sekitar 15,6 persen dari APBN, sehingga bertentangan UUD 1945.
Menurut majelis hakim untuk mendorong agar semua daerah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBD-nya, dan mencegah pengurangan terhadap makna Indonesia sebagai negara hukum.
Serta menghindari terjadinya delegitimasi terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi.
"Maka mahkamah perlu sekali lagi mengingatkan pembentuk UU untuk selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan," kata Jimly.
Majelis hakim konstitusi juga berkesimpulan bahwa anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya sebesar 15,6 persen, sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusi sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga permohonan para pemohon beralasan. Meski demikian untuk menghindari resiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara, UU APBN-P 2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diundangkannya UU APBN tahun anggaran 2009.
"Menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan," kata majelis hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
Dalam permohonan uji materiil tersebut pemohon menilai di bagian penjelasan UU Nomor 16 tahun 2008 dikatakan bahwa "... anggaran pendidikan diperkirakan mencapai sekitar 15,6 persen dari ABPN.
Artinya alokasi anggaran tersebut masih berada di bawah ketentuan konstitusional alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. (*)
| |
|