Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Sulut Perketat Pengawasan Minuman Alkohol Mon Jun 16, 2008 8:45 pm | |
| Sulut Perketat Pengawasan Minuman Alkohol :shock: Senin, 16 Juni 2008 | 15:57 WIB MANADO, SENIN- Dalam kurun waktu delapan tahun belakangan tercatat sudah 46 orang tewas di Sulawesi Utara akibat minuman keras produksi lokal berkadar methanol 16 persen, atau jauh melebihi ambang batas methanol sebesar 0,25 persen. Demikian catatan Kompas sejak tahun 2001.
Terkait dengan itu, Wakil Ketua DPRD Sulut Djendry Keintjem di Manado, Senin (16/6), minta pemerintah provinsi bersikap aktif mengawasi produksi dan peredaran minuman keras produksi lokal.
Pekan lalu, tiga mahasiswa meninggal akibat minuman keras jenis bir Celebes, sebelumnya tahun 2005 korban tewas 12 orang akibat minuman keras oplosan. Tahun 2001 korban minuman beracun jenis pinaraci dan anggur Champion dengan kadar metanol tinggi mencapai 31 orang.
Gubernur Sulut SH Sarundajang telah menugasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi untuk menangani perizinan minuman keras. "Saya sudah minta Disperindag menerapkan sanksi tegas. Jangan karena kejar cukai dan PAD (Pendapatan Asli Daerah), masyarakat kita jadi korban," katanya di kantor DPRD Sulut.
Keintjem mengatakan, pendapatan negara dari cukai dari minuman keras di Sulawesi Utara cukup besar, yakni pengenaan tarif cukai Rp 5.000 setiap krat. Padahal, Dinas Perindag Sulut mencatat setiap hari produksi minuman keras di Sulut mencapai sekitar 7.000 sampai 10.000 krat. | |
|