Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: BPK Temukan BIR Unsrat Mon Mar 24, 2008 1:42 pm | |
| BPK Temukan BIR Unsrat 1,57 M Dana Jaket dan Toga Wisuda Digunakan Langsung Dharma Wanita
MANADO— Selebaran yang ramai beredar di Unsrat membeber Bisnis Istri Rektor (BIR) Unsrat Syul Kartini Sondakh ternyata sudah ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selama 2005 dan 2006, ditemukan penerimaan atas biaya jaket almamater dan toga wisuda sebesar Rp 1.579.400.000 tidak disetor ke kas negara tapi digunakan langsung Dharma Wanita yang dinakhodai Ny Syul “Mestinya hasil penerimaan atas kegiatan tersebut merupakan salah satu sumber penerimaan Unsrat yang seluruh penerimaannya harus disetorkan ke rekening rektor sebagai rekening penampungan penerimaan Unsrat untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara dan mengikuti mekanisme PNBP,” begitu bunyi temuan BPK. Hasil pemeriksaan, diketahui mahasiswa membayar ke rekening Dharma Wanita di Bank BNI Capem Unsrat dengan nomor rekening 100184878, bukan ke kas negara. BIR jaket dan toga wisuda ini menabrak PP 73/1999, Kepmenkeu 115/KMK.06/2001 dan Surat Dirjen Anggaran no S-2097/MK:/2002. Pun akibat BIR ini, penerimaan negara 2005 dan 2006 belum diterima karena telah digunakan langsung. PR II Unsrat Boy Kasenda mengungkapkan, dana Dharma Wanita mulai 2007 telah masuk ke rekening rektor dan selanjutnya dimasukkan ke kas negara. “Semuanya di tahun 2007 telah disetorkan ke kas negara,” ungkap Kasenda yang diiyakan Daniel Pangemanan dan Elsje Kambey. Hal senada juga diungkapkan Syul Kartini Sondakh. Menurutnya, dia tidak lagi mengelola dana tersebut sejak 2007. “Saya tidak lagi mengelola dana itu,” ujar Syul ketika ditemui wartawan koran ini baru-baru ini. Juru bicara Daniel Pangemanan SH MH tetap membantah kalau PNBP Unsrat tidak disetor ke kas negara. Menurutnya, semua dana termasuk Dharma Wanita masuk ke rekening rektor dan selanjutnya disetorkan ke kas negara. “Semuanya sudah disetorkan dan sudah dipertanggungjawabkan, termasuk tahun 2005-2006,” kata Daniel. Ia menambahkan, sebenarnya harus dipahami semua pihak bahwa PNBP Unsrat telah diperiksa BPK, BPKP, Irjen, dan KPPN. Jadi Unsrat sangat menghormati dan mentaati mekanisme PNBP. Terkecuali untuk tahun 2005-2006, karena saat itu menurut Daniel adalah masa transisi pengelolaan keuangan dari Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIKS) ke Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA). “Tidak hanya itu, banyak juga keputusan-keputusan Menteri dan peraturan pemerintah yang mesti disesuaikan,” tambahnya. Ia tetap membantah Surat Dirjen Anggaran no S-2097/MK:/2002 yang tegas menyebut bahwa masa transisi pengelolaan PNBP selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU 20/1997 agar pengelolaan PNBP pada Perguruan Tinggi Negeri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam temuan BPK disebutkan, hasil temuan menilai bahwa disiplin anggaran para pengelola dana PNBP/dana dari masyarakat pada Unsrat masih kurang. Unsrat dinilai tidak mengikuti sistem mekanisme APBN/DIPA dan Pengelola Unsrat lalai menetapkan kebijakan pengelolaan penerimaan. KPK BISA TANGANI Sementara, warning bagi universitas-universitas yang menarik pungutan pada mahasiswa tetapi kemudian tidak menyetorkan ke kas negara. Bisa jadi, itu dikategorikan tindak pidana korupsi oleh KPK. “Hasil audit BPK bisa ditindaklanjuti KPK,” ujar Kepala Humas KPK Johan Budi. Meski demikian, penyimpangan keuangan hasil temuan BPK tidak semuanya dapat dilanjutkan KPK. Ada hal-hal yang membatasi KPK untuk menangani kasus penyimpangan keuangan. Jika penyimpangan karena kesalahan prosedur atau administrasi, itu diserahkan kembali untuk diperbaiki. KPK baru akan menangani kasus tersebut jika di dalamnya ada unsur korupsinya. ”Kalau pejabat universitas bersangkutan memang melakukan korupsi, KPK akan menangani kasusnya,” tegas Johan. Seperti diketahui Sonny Loho, dari Ditjen Perbendaharaan Depkeu RI mengungkapkan, banyak universitas termasuk Unsrat tidak pernah menyetor dana PNBP sejak diberlakukannya seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) sampai 2007. Untuk dana SPP, serta lainnya Unsrat tetap menyetor. Padahal sesuai UU No 20 Tahun 1997, semua pendapatan negara harus disetor semuanya untuk kemudian bisa dimanfaatkan kembali. Bahkan bisa dikembalikan 100 persen ke perguruan tinggi. Untuk 2008 ini, diharapkan perguruan tinggi bisa menyetor semua dana PNBP-nya. Itu dibuktikan dengan adanya kesepakatan 41 perguruan tinggi yang menolak SPMB dan balik ke UMPTN lagi. “Banyak yang memutuskan balik ke UMPTN karena tidak mau repot dengan hasil temuan BPK. Sebab, rata-rata perguruan tinggi yang menerapkan SPMB ditemukan bermasalah dengan keuangannya (tidak disetor ke negara, red),” tukas Sonny.(cw-06/esy) | |
|