www. alumnifatek.forumotion.com
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www. alumnifatek.forumotion.com


 
IndeksIndeks  PortailPortail  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  KawanuaKawanua  Media Fatek OnlineMedia Fatek Online  KAMPUSKAMPUS  

 

 SPMB Tak Boleh Diteruskan, Kata Mendikna

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 549
Registration date : 08.01.08

SPMB Tak Boleh Diteruskan, Kata Mendikna Empty
PostSubyek: SPMB Tak Boleh Diteruskan, Kata Mendikna   SPMB Tak Boleh Diteruskan, Kata Mendikna Icon_minitimeTue Mar 18, 2008 1:25 pm

18/03/08 12:54
SPMB Tak Boleh Diteruskan, Kata Mendiknas



Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menegaskan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tidak boleh diteruskan lagi dengan cara yang lama, karena melanggar perundang-undangan yang berlaku.

"SPMB tidak boleh dijalankan lagi dengan cara yang lama karena dipastikan melangar perundang-undangan," kata Bambang Sudibyo di Jakarta, Selasa.

Usai Deklarasi program Wajib Belajar Pendidikan Dasar menanggapi keluarnya 41 Perguruan Tinggi Negeri dari Perhimpunan SPMB pekan lalu (9/3), Mendiknas mengatakan, pihak Inspektorat Jenderal masih merumuskan kebijakan penerimaan mahasiswa yang akan datang dan hasilnya tidak terlalu lama.

Dikatakannya, dirinya telah meminta Dirjen Pendidikan Tinggi untuk meninjau kembali SPMB.

"Memang saya yang meminta kepada Dirjen Dikti, jadi bukan karena rektor menolak," katanya.

Peninjauan itu dilakukan karena menurut Inspektorat Jenderal jika sistem yang sama terus dilakukan, maka akan melanggar peraturan perundang-undangan.

Perhimpunan SPMB dinilai telah keliru dalam mengelola keuangan dari pendaftaran calon mahasiswa.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 115 pasal 2 B Tahun 2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada PTN, dana yang dihimpun Perhimpunan SPMB seharusnya menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke kas negara.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 6 Tahun 2008 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru, maka proses seleksi mahasiswa baru diperkenankan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri atau bekerjasama PTN lain seperti selama ini.

"Jadi tugas rektor PTN melaksanakan seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) sendiri atau bekerja sama dengan universitas lain dan pihak ketiga, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan," katanya.

Sebelumnya, para rektor dari 40 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada Minggu malam (16/3) telah berhasil mencapai kata sepakat untuk mengakhiri polemik dengan tetap memberlakukan satu sistem dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), sehingga calon mahasiswa 2008/2009 terjamin mengikuti seleksi sesuai pilihan masing-masing.

"Kami mengedepankan prinsip kebersamaan dan keadilan bagi anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas sesuai pilihan masing-masing. Jadi kemudahan akses yang luas dan kesempatan yang sama tanpa memandang letak geografis dan tingkat ekonomi lulusan SMTA menjadi prioritas," kata Ketua Perhimpunan SPMB, Asman Budi Santoso.

Asman menjelaskan, polemik SPMB dan UMPTN yang belakangan muncul kini selesai setelah 40 rektor PTN pada Minggu malam berkumpul dalam rapat umum luar biasa yang membahas seputar isu keluarnya 41 PTN dari keanggotaan Perhimpunan SPMB yang setiap tahun menggelar seleksi.

"Pertemuan semalam telah menyepakati tidak ada lagi polemik mengenai SPMB atau UMPTN. Sudah final akan menggunakan sistem nasional seperti yang dulu-dulu, universitas tidak menyelenggarakan seleksi masuk sendiri-sendiri," ujarnya. (*)
Kembali Ke Atas Go down
https://alumnifatek.indonesianforum.net
 
SPMB Tak Boleh Diteruskan, Kata Mendikna
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» SPMB Diganti Senam
» 41 PTN Minta Panitia SPMB Digilir
» Unsrat dan Unima Ikut Boikot SPMB

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www. alumnifatek.forumotion.com :: Halaman Utama :: Tampilan Pada Portal-
Navigasi: