Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: 8,3 M Dana Unsrat Menyimpang Mon Mar 17, 2008 2:40 pm | |
| 8,3 M Dana Unsrat Menyimpang Pungutan dari Mahasiswa Selama 2005 dan 2006
MANADO Post-- Kisruh Pilrek tak kunjung tuntas, skandal lain datang meretas. Adalah dugaan penyimpangan duit miliaran kutilan dari mahasiswa, PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang merunyam. Ada data yang amat valid: terjadi ‘’kesalahan’’ prosedur dalam penggunaan dana publik itu. ‘’Kesalahan’’ prosedur itu diperoleh wartawan koran ini dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang ditandatangani Penanggungjawab Pemeriksaan Slamet Kurniawan. Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2005 dan 2006 di Universitas Sam Ratulangi Manado itu, kedapatan ada Rp8,3 miliar (Rp8.338.654.067) anggaran yang menyimpang. Yang tidak dipertanggungjawabkan sebanyak Rp1,8 miliar (Rp1.829.291.096). Sekadar diketahui, prosedur keuangan perguruan tinggi seharusnya duit mahasiswa atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke rekening rektor harus ke kas negara. Setelah disetor semua ke kas negara, baru dikembalikan ke Unsrat. Tetapi pihak Unsrat harus mengajukan usulan proposal ke pusat. Berdasarkan usulan proposal itu, baru dana Unsrat di kas negara itu dikembalikan ke universitas. Kenyataan yang terjadi saat ini tidak demikian. Berdasarkan pemeriksaan BPK, Unsrat melakukan pelanggaran. Dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Tiap tahun pihak Unsrat selalu tidak menyetor semua PNBP ke kas negara. Sebagian ditahan dan langsung dipergunakan pihak Unsrat. Untuk PNBP 2005, Unsrat menerima PNBP (dana mahasiswa) mencapai Rp23,5 miliar (Rp23.563.801.250). Seharusnya semua disetor ke kas negara. Tapi kenyataan yang disetor hanya Rp18.446.436.000. Sehingga ada selisih Rp5,1 Miliar (Rp5.117.365.250) yang tidak disetor ke kas negara. BPK kemudian menelusuri Rp5,1 miliar itu. Setelah dicek ke rekening bank atas nama rektor, yang ada tinggal Rp747 juta (Rp747.507.619). Yang tidak ada mencapai Rp4,3 miliar (Rp4.369.857.631). Dana sebanyak itu tidak ada lagi di rekening rektor. Setelah ditelusuri lagi, ternyata dana itu langsung dipergunakan oleh Unsrat. Tak hanya itu, di antara Rp18 miliar ke kas negara, ada Rp1 miliar (Rp1.042.922.461) yang belum dipertanggungjawabkan ke KPKN. Ini baru pelanggaran tahun 2005. Pada tahun 2006, PNBP yang didapat Unsrat dari dana mahasiswa yang disetor ke rekening rektor lebih banyak lagi. Yakni mencapai Rp28 miliar (Rp28.073.029.144). Tetapi yang disetor hanya Rp19.200.000.000. Berarti ada Rp8,8 miliar (Rp8.873.092.144) yang ditahan pihak Unsrat. Setelah ditelusuri ke rekening rektor, tinggal Rp4,9 miliar (Rp4.904.232.678) saldonya. Sementara sebanyak Rp3,9 (Rp3.968.796.436) tidak ada rimbanya. Yang belum dipertanggungjawabkan ke KPKN sebanyak Rp786.368.635. Jadi total 2005 dan 2006 yang terindikasi menyimpang sebanyak Rp8,3 miliar (Rp8.338.654.067). Sementara yang tidak dipertanggungjawabkan ke KPKN tahun 2005 dan 2006 sebanyak Rp1,8 miliar (Rp1.829.291.096). Kendati PNB yang diperoleh Unsrat dari dana mahasiswa selama dua tahun itu, sebanyak Rp51.636.830.364. (myw)
| |
|