Jakarta (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri akan menerima kenaikan gaji pokok senilai 20 persen mulai April 2008, saat yang sama hakim juga menerima kenaikan gaji pokok senilai 10 persen.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan (Humas Depkeu), Samsuar Said, di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa masalah pembayaran gaji itu diatur melalui Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-12/PB/2008 tentang penyesuaian besaran gaji pokok PNS, hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama, anggota TNI dan anggota Polri.
Berdasar SE tertanggal 25 Februari 2008 itu, pembayaran gaji bulan April 2008 harus sudah menggunakan besaran pokok gaji baru. Sedangkan kekurangan pembayaran gaji untuk Januari hingga Maret 2008 diupayakan dapat dibayarkan pada April 2008.
Alokasi dana untuk pembayaran gaji pokok baru telah tersedia pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2008 masing-masing satuan kerja.
SE itu merupakan tindak lanjut atas PP Nomor 10 tahun 2008 tentang peraturan gaji PNS, PP Nomor 11 tahun 2008 tentang peraturan gaji hakim, dan PP Nomor 12 tahun 2008 tentang peraturan gaji anggota Polri, dan PP Nomor 13 tahun 2008 tentang peraturan gaji anggota TNI.
PP itu ditetapkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan hakim. Berdasar PP itu, rata-rata kenaikan gaji pokok untuk PNS, TNI, dan Polri adalah 20 persen, sedangkan untuk hakim sebesar 10 persen.
Gaji pokok terendah untuk PNS sebesar Rp910.000 dan terbesar Rp2.910.000, sedangkan gaji pokok terendah TNI dan Polri sebesar Rp952.200 dan tertinggi Rp3.015.300. Gaji pokok terendah hakim sebesar Rp1.976.000 dan tertinggi sebesar Rp4.978.300.
Skala gaji pokok terendah dan tertinggi untuk PNS, TNI dan Polri adalah 1:3, sedangkan untuk hakim adalah 1:2,5. (*)
Komentar Pembaca dinar 05/03/08 09:10
Alhamdulillah gaji PNS naik, mudah-mudahan pelayanan publiknya juga naik kualitasnya. Mudah-mudahan gak ada lagi yang bolos dan masuk seenaknya lagi ya...
Jovan 05/03/08 09:15
Telaaaaaatt...!!!
barang barang udah pada naik duluan sejak pertengahan 2007, sementara kenaikan gaji baru mulai diterima April 2008.
Sebagian PNS udah menjerit jerit karena kenaikan harga sebelumnya, tapi dasar PNS wong sabar, ya cuma bilang "ben telat asal slamet" ngerti ora soooon ??
Ex-PNS 05/03/08 10:00
Enak ya.. gaji naik terus tiap tahun, makanya kerja yang bener, jangan datang : baca koran, makan siang, beres-beres trus siap-siap pulang. Kasihan tuh, inget saudara2 kita yang nggak bisa makan...
Juninho 05/03/08 10:47
Alhamdulilah gaji naik, mestinya ga cuma 20%, tapi lebih besar lagi, karena biaya hidup juga udah naik duluan.
nanang
nanang_68@yahoo.com 05/03/08 12:49
apa mungkin mencukupi dengan kenaikkan 20% sbb harga sembako sdh setinggi langit tingkat 7 ditambah lagi PLN + biaya anak sekolah, mendingan tdk usah naik gaji biar harga2 tdk naik, kasihan itu PNS naik 20% tapi harga2 dll naiknya lebih dari 20%.
pegawai negeri 05/03/08 17:15
AKHIRNYA AKU BISA KAWIN JUGA......
MUDAH-MUDAHAN PAK PRESIDEN BISA NAIKIN LAGI TAHUN DEPAN....
AMIN