anwarp
Jumlah posting : 122 Location : Jakarta Registration date : 16.01.08
| Subyek: Tarif disinsentif diberlakukan PLN mulai 1 Maret Mon Mar 03, 2008 9:44 am | |
| Tarif disinsentif diberlakukan PLN mulai 1 MaretSenin, 03 Maret 08 Jakarta, Koran Internet: PT PLN (Persero) secara resmi memberlakukan program penghematan pemakaian listrik melalui pengenaan insentif dan disinsentif tarif mulai 1 Maret 2008.
Hal tersebut tercantum dalam pengumuman bernomor 02.PM/DIR/2008 tertanggal 29 Februari 2008 kepada seluruh pelanggan PLN yang ditandatangani Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Sunggu Anwar Aritonang yang diperoleh di Jakarta, Minggu.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, program penghematan mengacu pada surat Menteri ESDM dengan nomor S.MEN 1128/20/MEM.S/2008 tertanggal 12 Februari 2008 dan surat Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM bernomor 628/20/600.3/2008 tertanggal 20 Februari 2008.
Sunggu belum dapat dikonfirmasi lebih jauh mengenai pengumuman tersebut. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, tidak diangkat. Sementara, baik Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono maupun Komisaris Utama PLN Al Hilal Hamdi enggan berkomentar. "Coba tanya ke Dirut (Eddie Widiono, red) atau Direktur Niaga (Sunggu Aritonang)," kata Purwono.
Juru bicara PLN Ario Subijoko mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui pengumuman di surat kabar nasional dan lokal dan beberapa kali melalui televisi. "Program ini juga sudah berulang kali dirapatkan dengan Komisi VII DPR." katanya.
Melalui program penghematan tersebut, pelanggan akan mendapat insentif apabila berhemat sama atau lebih besar dari 20 persen dari pemakaian listrik rata-rata nasional tahun 2007. Namun, jika pelanggan menggunakan listrik lebih dari 80 persen rata-rata nasional, maka akan dikenakan tarif disinsentif.
Pemakaian listrik rata-rata nasional tahun 2007 sesuai data PLN adalah R1 450 VA sebesar 75 kWh, R1 900 VA 115 kWh, R1 1.300 VA 201 kWh, R1 2.200 VA 358 kWh, R2 650 kWh, dan R3 1.767 kWh.
Formula pemberian insentif adalah 20 persen dikalikan selisih pemakaian rata-rata nasional dengan pemakaian pelanggan dikalikan tarif listrik. Sedang, formula disinsentif adalah 1,6 dikalikan selisih pemakaian pelanggan dengan 80 persen pemakaian rata-rata nasional dikalikan tarif listrik.
PLN memperkirakan apabila pelanggan berhemat sebesar 20 persen maka akan terdapat penghematan BBM sebanyak 3,732 juta kiloliter per tahun atau setara dengan Rp18,66 triliun per tahun.
Namun, berdasarkan data PLN, lebih dari 90 persen pelanggan listrik golongan rumah tangga berpotensi terkena disinsentif berupa tambahan biaya rekening dalam program penghematan listrik.
Dari total pelanggan listrik rumah tangga sebesar 34,104 juta, sebanyak 30,922 juta atau 90,67 persen di antaranya mengkonsumsi listrik di atas batas terendah tidak terkena disinsentif yakni 80 persen rata-rata pemakaian listrik nasional.
Hanya sebanyak 3,182 juta pelanggan rumah tangga atau 9,33 persen yang kemungkinan mendapat insentif berupa pengurangan biaya rekening listrik. Data tersebut juga menunjukkan, dari 23,231 juta pelanggan di sistem kelistrikan Jawa dan Bali, hanya 12.116 atau 0,1 persen pelanggan rumah tangga yang kemungkinan mendapat insentif. (Mnr/Ant) | |
|