Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Penolakan UU BHP Masih Menggema Wed Feb 11, 2009 3:12 pm | |
| Penolakan UU BHP Masih Menggema
Suara Pembaruan, Rabu,11 Feb 2009 Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) berunjuk rasa di depan kampus mereka, Selasa (10/2). Mereka meminta DPR mencabut UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) karena dinilai hanya mempersulit rakyat miskin untuk mengenyam pendidikan.
[MAKASSAR] Puluhan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam Front Mahasiswa Tolak Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP), berunjuk rasa di depan kampus UNM Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (10/2).
Dalam aksinya, puluhan mahasiswa ini mengambil sebagian badan jalan sambil membakar ban bekas dan melakukan orasi-orasi secara bergantian, sehingga mengakibatkan terhambatnya arus lalu lintas dari AP Pettarani menuju Sultan Aluadin, Makassar.
Koordinator Lapangan (Korlap) Syamsul dalam orasinya mengatakan, dengan mengesahkan RUU BHP menjadi UU BHP sesungguhnya pemerintah ingin menegaskan bahwa pendidikan bukan lagi berada di bawah tanggung jawab masyarakat. "UU BHP bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) - (5) yang intinya bahwa tujuan negara adalah tanggung jawabnya atas pendidikan itu sendiri," tegasnya seperti dilansir Antara.
Yayasan Sewakan Asetnya
Di Jakarta, sejumlah yayasan yang dimiliki oleh keluarga pemprakarsai satuan pendidikan untuk menyiasati jerat sanksi hukum dari UU BHP melakukan sewa-menyewa aset keluarga kepada pengelola pendidikan. "Aset berupa lahan, gedung dan sarana prasarana pendidikan di kampus kami merupakan milik keluarga. Karena kami tidak ingin terjerat pelanggaran hukum dengan terbitnya UU BHP, mulai tahun ini kami melakukan sistem sewa-menyewa aset keluarga kepada pihak pengelola atau rektor," ujar Ketua Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo Beragama Harmanto di Jakarta, Senin (9/2).
Dikatakan, hal itu terpaksa dilakukan, karena pihaknya juga masih menunggu terbitnya UU Yayasan yang hingga saat ini masih digodok oleh pemerintah dan belum jelas apakah upaya yang mereka lakukan itu dapat dibenarkan.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, menyatakan, mereka yang menolak UU BHP belum membaca secara menyeluruh UU tersebut. "Sebelum berdemo, seharusnya baca secara utuh UU-BHP itu, jika tidak sejalan dengan UU Sisdiknas, otonomi, dan demokrasi, mana mungkin disahkan oleh DPR. Bacalah secara menyeluruh," kata Bambang di sela-sela sosialisasi UU BHP di Gedung Sate Bandung, Selasa.
| |
|