Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: FK di Bawah Standar Terancam Dibubarkan Tue Dec 09, 2008 5:19 pm | |
| FK di Bawah Standar Terancam Dibubarkan SP/YC Kurniantoro Mahasiswa mengikuti upacara bendera di halaman Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Fakultas Kedokteran (FK) yang tak memenuhi syarat akreditasi untuk mempertahankan kualitas pendidikan bisa dibubarkan. Sekretaris Direktorat Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (Depkes), dr Mulya A Hasjmy SpB menegaskan hal itu kepada SP sehubungan dengan hasil penelitian Managing the Medical Workforce yang diadakan Australia Indonesia Governance Research Partnership (AIGRP) di Jakarta, Selasa (9/12), yang menyebutkan bahwa menjamurnya sekolah kedokteran saat ini menimbulkan kekhawatiran kualitas pendidikan kedokteran dikorbankan.
Menurut dia, akreditasi untuk mempertahankan mutu FK dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN), dan pendirian suatu FK harus terlebih dikaji kelayakannya oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Depkes dan Departemen Pendidikan Nasional (Diknas). "Depkes memfasilitasi sarana, prasarana, dan peralatan rumah sakit pemerintah yang dijadikan sebagai pendidikan kedokteran," ujarnya.
Mulya menyebut, saat ini tercatat 52 FK, dan 50 persen di antaranya adalah milik swasta. Sementara itu, jumlah dokter umum tahun 2006 sebanyak 44.564, dan dokter spesialis 12.374 orang. Pada tahun 2010, Indonesia membutuhkan dokter umum sebanyak 70.782 dengan rasio 30/100.000 penduduk, dan butuh 21.234 dokter spesialis dengan rasio 9/100.000 penduduk. Dijelaskan, selain akreditasi FK, untuk menjaga kualitas lulusannya, diberlakukan standar kompetensi dokter, dokter spesialis, juga dokter gigi. Standar itu disusun Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan berlaku nasional. Dengan standar ini, ujarnya, diharapkan tidak ada perbedaan mutu lulusan FK. Standar kompetensi mengacu pada standar yang disusun Federation Medical Education.
Masih terkait dengan menjaga mutu, Mulya mengatakan, dokter dan dokter spesialis yang telah lulus wajib mengajukan registrasi ke KKI. Bukti registrasi digunakan untuk mengajukan surat izin praktik (SIP) kepada kepala dinas kesehatan setempat. SIP berlaku selama lima tahun, dan diberikan untuk tiga tempat praktik. "Untuk memperpanjang SIP dokter diharuskan mengikuti uji kompetensi yang dilakukan organisasi profesi," tambahnya.
Mutu Membaik
Terkait standar mutu FK, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Fasli Jalal, ketika dihubungi, di Jakarta, baru-baru ini, mengatakan, standar baku mutu bagi peningkatan kompetensi mahasiswa kedokteran dinilai sudah baik. Sebab, calon dokter itu sudah diuji dan diseleksi oleh para penguji yang sangat profesional. "Pemerintah tidak main-main dengan mutu lulusan kedokteran," katanya.
Dikatakan, fakultas kedokteran telah memiliki standar baku untuk mutu lulusan kedokteran. Untuk meningkatkan kualitas fakultas kedokteran, lanjutnya, Depdiknas telah meningkatkan kualitas laboratorium milik fakultas kedokteran. Bahkan, di beberapa universitas seperti di Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Padjadjaran Bandung, dan Universitas Hasanudin telah dibangun rumah sakit pembelajaran.
Selain itu, lanjutnya, Depdiknas juga telah melakukan kerja sama dengan beberapa fakultas kedokteran di beberapa perguruan tinggi di luar negeri. "Ini untuk peningkatan mutu lulusan," katanya.
Informasi yang diperoleh, kebutuhan untuk menghadapi Program Indonesia Sehat 2010 dibutuhkan 94.376 dokter. Akan tetapi, diperkirakan pada saat yang sama baru akan terpenuhi sebanyak 72.800 tenaga dokter.
Saat ini terdapat 52 fakultas kedokteran di seluruh Indonesia, setiap tahun meluluskan sekitar 5.000 tenaga dokter. Sebaran fakultas kedokteran juga belum merata, bahkan, di sejumlah daerah, seperti Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Irian Jaya Barat, dan Gorontalo. [W-12/N-4] SPD | |
|