Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Nyaleg, Dosen Unsrat Diminta Mundur Thu Aug 21, 2008 12:38 pm | |
| Nyaleg, Dosen Unsrat Diminta Mundur MANADO, - Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Donald Rumokoy menertibkan dosen yang maju menjadi calon legislatif pada Pemilu tahun 2009. Langkah awal yang ditempuh adalah mengiventarisasi nama calon legislatif dari media massa, kemudian meminta mereka mundur dari kegiatan perkuliahan, serta menghentikan gajinya. Hal itu diungkapkan Rumokoy di Manado, Rabu (13/8) menyusul terbongkarnya kasus Herry Kereh, tenaga pengajar di Fakultas Ekonomi yang telah hampir 5 tahun menjadi pengurus partai politik dan kini menjadi anggota DPRD Sulut dari Partai Golongan Karya. Dalam kiprah sebagai politisi Herry tetap menerima gaji dosen. “Secara hukum dosen dilarang rangkap jabatan, apalagi menjadi politisi. Mereka harus mundur dari status dosen dan berhenti dari pegawai negeri sipil jika menjadi pengurus partai politik anggota legislatif,” katanya. Ia mengatakan sekitar 30 orang dosen dari berbagai fakultas di Unsrat yang maju menjadi calon legislatif dan pengurus sejumlah partai politik. Para dosen itu wajib melaporkan kepada perguruan tinggi tempat ia bekerja. Kepada partai politik, Rumokoy juga meminta agar secara ksatria melaporkan dosen yang direkrut dari Unsrat untuk menjadi caleg. “Tidak perlu sembunyi-sembunyi lagi. Sekarang zamannya terbuka,” paparnya. Mengenai Herry Kereh, Rumokoy mengaku yang bersangkutan masih tercatat sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Unsrat dan tetap rutin menerima gaji. Herry Kereh sendiri telah berkiprah di partai Golongan Karya sejak tahun 2004 dengan menjadi Ketua Golkar Kecamatan Sario, kemudian menjadi Aangkatan Muda Pembaharuan Golkar Sulut dan selanjutnya menjadi anggota DPRD Sulut. Dihubungi terpisah Herry Kereh mengatakan sudah melayangkan surat pengunduran diri ke Mendiknas sejak tahun 2004. Namun, proses administrasinya yang lambat membuat ia tetap tercatat sebagai dosen dan PNS yang menerima gaji setiap bulan. “Silakan diproses secara hukum, bukan salah saya kalau saya masih berstatus PNS,” katanya. Kompas | |
|