www. alumnifatek.forumotion.com
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www. alumnifatek.forumotion.com


 
IndeksIndeks  PortailPortail  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  KawanuaKawanua  Media Fatek OnlineMedia Fatek Online  KAMPUSKAMPUS  

 

 Lucky Korah Tandatangani MoU Program Desa Terang

Go down 
PengirimMessage
anwarp

anwarp


Jumlah posting : 122
Location : Jakarta
Registration date : 16.01.08

Lucky Korah Tandatangani MoU Program Desa Terang Empty
PostSubyek: Lucky Korah Tandatangani MoU Program Desa Terang   Lucky Korah Tandatangani MoU Program Desa Terang Icon_minitimeThu Mar 27, 2008 10:58 am

Krisis Kelistrikan Indonesia Bakal Teratasi
Lucky Korah Tandatangani MoU Program Desa Terang

Lucky Korah Tandatangani MoU Program Desa Terang Lucky%20korah%20program%20desa%20terang%201


MANADO, Sulutlink. Krisis kelistrikan di Indonesia – khususnya di Sulut bakal teratasi menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman (Mou) Program Desa Terang oleh Ir Lucky Korah, Deputi Bidang Peningkatan Infrastruktur Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dengan J Prunomo, DirekturJenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen ESDM, melalui pemanfaatan energi terbarukan; Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), dan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan lainnya di desa tertinggal.

Korah saat menghubungi sulutlink, Rabu (26/03) usai penandatangan yang disaksikan langsung oleh kedua Menteri Negara bersangkutan di Auditorium Gedung Setjen Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Jakarta, mengatakan, Nota Kesepahaman ini dibuat dengan tujuan : Mengembangkan Program Desa Terang melalui peningkatan akses masyarakat desa tertinggal terhadap listrik dengan memanfaatkan sumber daya energi setempat yang terbarukan khususnya energi Surya, Tenaga Air skala kecil dan sumber energi mterbarukan lainnya berupa PLTS, PLTMH, dam PLT Energi Terbarukan lainnya. Memanfaatkan kemampuan, pengalaman, jaringan dan sumber daya yang dimiliki para pihak untuk mendukung program desa terang. Memanfaatkan industri dalam negeri yang mendukung produksi PLTS, PLTMH, dan PLT Energi Terbarukan lainnya untuk program desa terang.
Lucky Korah Tandatangani MoU Program Desa Terang Lucky%20korah%20program%20desa%20terang%202

”Kemudian mengarahkan Progran Desa Terang menjadi desa Mandiri Energi.Tentunya program ini juga akan dinikmati oleh masyarakat Sulut, terutama desa tertinggal,”jelas Korah.

Diketahui, ruang lingkup kerjasama sesuai nota kesepahaman ini meliputi; Pelaksanaan koordinasi antara para pihak dengan melibatkan Pemerintah Daerah dalam menentukan lokasi desa tertinggal dalam rangka mendukung program desa terang. Pertukaran dan peningkatan kemampuan, pengalaman, jariangan dan ketrampilan sumber daya para pihak agar dapat secara bersama melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan program desa terang. Perencanaan dan penerapan PLTS, PLTMH, dan PLT Energi Terbarukan lainnya untuk daerah-daerah yang membutuhkan. Perencanaan dan pemanfaatan komponen produksi dalam negeri untuk PLTS, PLTMH, dan PLT Energi Terbarukan lainnya. Penyebarluasan teknologi energi terbarukan khususnya PLTS, PLTMH, dan PLT Energi Terbarukan lainnya untuk dalam bentuk; penyelenggaraan pelatihan workshop dan seminar bagi masyarakat luas.

Menariknya dalam nota kesepahaman tersebut menyebutkan; Semua pembiayaan yang ditimbulkan atas pelaksanaan kegiatan Program Desa Terang tersebut dibebankan kepada masing-masing pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, mengawali sambutannya Menteri PDT Muhammad Lukman Eddy, kembali mengingatkan bahwa sesuai Perpres No. 7 tahun 2005 tentang RPJM Nasional 2004 – 2009, telah ditetapkan daerah tertinggal sebanyak 199 kabupaten. Penyebab Daerah tertinggal disebabkan oleh 6 faktor yaitu posisi geografis yang sulit dijangkau, SDA dan SDM rendah, faktor prasarana dan sarana yang minim, berada di daerah rawan bencana alam dan konflik, serta kebijakan pembangunan masa lalu yang kurang berpihak pada daerah tertinggal.

Selanjutnya dalam menetapkan daerah tertinggal sebanyak 199 kabupaten tersebut, menggunakan 6 (enam) kriteria dasar yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, prasarana dan sarana (infrastruktur), kemampuan keuangan lokal (celah fiskal), aksesibilitas dan karakteristik daerah yakni kabupaten yang berada di daerah perbatasan antar negara dan gugusan pulau-pulau kecil, daerah rawan bencana dan daerah rawan konflik.

“Dari faktor penyebab dan kriteria daerah tertinggal yang telah saya sebutkan, maka terlihat bahwa faktor keterbatasan infrastruktur sangat dominan sehingga suatu kabupaten dikategorikan tertinggal.

Infrastruktur adalah merupakan jantung dalam mempercepat pembangunan daerah tertinggal. Oleh karena itu faktor infrastruktur khususnya di daerah tertinggal yang meliputi infrastruktur ekonomi, sosial, energi, transportasi dan Infotel perlu adanya keberpihakan,”kata Mentri PDT. .

Menurutnya, mengatasi ketertinggalan manusia dan wilayah di daerah tertinggal pada waktu yang bersamaan tidaklah mudah. Oleh sebab itu penanganan daerah tertinggal sangat membutuhkan suatu keterpaduan penanganan antar seluruh stake holders. Dengan kata lain, menjadikan daerah tertinggal menjadi daerah yang maju, harus membutuhkan pemihakan (affirmative); percepatan (accelerative); dan pemberdayaan masyarakat (empowering) di daerah tertinggal.

”Saya perlu menyegarkan kembali bahwa tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2006, pada intinya adalah melakukan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta operasionalisasi kebijakan yang meliputi operasionalisasi kebijakan dibidang infrastruktur perdesaan, pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, dengan selalu berkoordinasi dengan sektor terkait,”jelasnya lagi.

Pada bagian lain terang Menteri, salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa saat ini adalah penyediaan energi bagi seluruh kebutuhan untuk mendukung kegiatan perekonomian maupun kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Selama ini sumber energi yang kita gunakan masih sangat tergantung pada energi fosil khususnya bahan bakar minyak (BBM) yang makin menipis ketersediaannya, dan oleh karenanya talah dirumuskan oleh pemerintah berupa suatu kebijakan dibidang energi sebagaimana dituangkan dalam peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 Tentang kebijakan Energi Nasional yaitu mengurangi ketergantungan akan BBM secara bertahap serta meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.

Dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau kecil dan terpencil, serta daerah pedalam, menyulitkan pelaksanaan program listrik perdesaan yang dilakukan secara terpusat dengan jaringan listrik PLN.

Untuk daerah-daerah kepulauan dan perdesaan terpencil semacam ini dikembangkan semaksimal mungkin pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan yang tersedia secara lokal. Beberapa jenis energi terbarukan yang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia adalah energi surya sebagai sumber energi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), energi air sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH), serta dari angin untuk pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), serta sumber energi terbarukan lainnya.

Dalam sambutannya juga Menteri menyampaikan bahwa sampai saat ini, jumlah rumah tangga di Indonesia yang belum memiliki akses terhadap listrik adalah sekitar 37 % atau kurang lebih 19,5 juta rumah tangga. Dari jumlah tersebut sekitar 30 % atau kurang lebih 6 juta rumah tangga berada di desa-desa baik di kabupaten tertinggal maupun non tertinggal, karena lokasinya yang sangat terpencil dan terisolasi dimana diperkirakan 5 sampai 10 tahun kedepan atau bahkan lebih, belum akan terjangkau jaringan listrik PLN.

Pemanfaatan sumber daya energi terbarukan di daerah terpencil selain memiliki keuntungan untuk memperbaiki masalah lingkungan, juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat. Energi yang dibangkitkan dapat dimanfaatkan guna kepentingan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat maupun pemanfaatan lainnya yang bernilai ekonomis.

Atas dasar hal tersebut maka diperlukan program pembangunan infrastruktur listrik perdesaan yang terintegrasi dalam upaya mempercepat pembangunan secara keseluruhan dibidang social, ekonomi dan budaya.

“Secara optimal Program Desa Terang ini pada intinya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat dengan memanfaatkan sumber energi terbarukan yang tersedia dimasing-masing lokasi. Program Desa Terang ini merupakan salah satu penjabaran dari kebijakan pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam Perpres No. 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional,”tegasnya.

Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2006, Kementerian Negara PDT telah mengembangkan program percepatan pembangunan infrastruktur listrik perdesaan melalui pemanfaatan energi terbarukan seperti PLTS, PLTMH, PLTB untuk 47 kabupaten daerah tertinggal di 121 desa. Tahun anggaran 2007 telah teraliri listrik sebanyak 77 kabupaten daerah tertinggal di 170 desa.

Direncanakan, tahun anggaran 2008 akan dikembangkan lebih banyak lagi pemanfaatan energi terbarukan untuk listrik perdesaan yaitu sekitar 260 kabupaten yang tersebar pada 450 desa tertinggal, yang disertai dengan penguatan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dalam pengelolaannya, sehingga sistem tersebut diharapkan dapat menciptakan percepatan pembangunan daerah tertinggal secara terpadu, baik melalui penyediaan penerangan listrik, berkembangnya sektor ekonomi/industri kecil berbasis teknologi listrik, akses informasi melalui berkembangnya media elektronik, ataupun dalam penyediaan kebutuhan dasar lainnya seperti fasilitas air bersih, pendidikan dan kesehatan.

Dalam rangka mensinergikan program peningkatan akses masyarakat desa tertinggal terhadap listrik, maka diperlukan suatu kerjasama yang baik antara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Cq. Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi dengan Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Cq. Deputi Bidang Peningkatan Infrastruktur yang dituangkan kedalam Nota Kesepahaman Bersama.
Kembali Ke Atas Go down
 
Lucky Korah Tandatangani MoU Program Desa Terang
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» ICW: Program Pendidikan Gratis Hanya Politis
» Naik Pangkat, Korah Jabat Sekretaris Menteri
» PROGRAM PELAKSANAAN DIES NATALIS FATEK UNSRAT KE - 45, TAHUN 2009
» PROGRAM D N FATEK UNSRAT KE - 45
» Unsrat Buka Program S-3 Hukum

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www. alumnifatek.forumotion.com :: Halaman Utama :: Tampilan Pada Portal-
Navigasi: