Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Rumokoy Diminta Sikapi Status Dekan FISIP Fri Mar 13, 2009 9:28 am | |
| Rumokoy Diminta Sikapi Status Dekan FISIP Terkait dugaan korupsi dana PNBP Manado, KOMENTAR-13 March 2009 Menyusul dikeluarkannya surat perintah penyidikan, dalam korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat oleh Kejaksaan Negeri Manado, ditanggapi aktivis mahasiswa Sulut. Mereka meminta agar Rektor Unsrat, Prof Dr Donald Rumokoy SH MH segera mengambil sikap mengenai status dari Dekan FISIP. “Kami mengharapkan Rek-tor Unsrat, agar segera meng-ambil keputusan mengenai hal ini. Sebab oknum Dekan JL sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus du-gaan penyalahgunaan PNBP ini,” tutur fungsionaris GMNI Bitung, Desly Sumampow SE. Senada dikemukakan Sekre-taris GSKI Sulut, Hesky Goni SE. Menurut dia, pimpinan universitas sebaiknya segera menunjuk pengganti dekan Fisip. “Ya saat ini, kan dekan lagi bermasalah hukum. Se-baiknya rektor menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini juga sangat penting untuk menjaga stabilitas di lingkungan fakultas,” tutur Ketua GSKI Bitung ini. Mengenai hal tersebut, Jubir Unsrat, Daniel Pangemanan SH MH menyatakan dirinya akan segera menyampaikan masukan ini kepada rektor. “Hal ini, secepatnya akan saya sampaikan kepada Pak Rektor,” ujarnya singkat. Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Ajimbar SH telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unsrat Manado senilai Rp 100 juta lebih. Surat perintah tersebut, menurut Kasie Pidsus Kejari Manado Andri Notanubun, resmi diter-bitkan pada Selasa (10/03) lalu. Ditanya soal siapa tersangka dalam kasus ini, Notanu-bun langsung menyebut ok-num dekan FISIP Unsrat berinisial JL. “Dalam Sprindik disebutkan bahwa tersangka adalah oknum Dekan FISIP berinisial JL,” katanya. | |
|