Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: UU BHP Bisa Dibatalkan Wed Feb 18, 2009 3:16 pm | |
| UU BHP Bisa DibatalkanUli Parulian
Suara Pembaruan, Rabu 18 /02/2009 [JAKARTA] Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) diduga akan merusak tatanan pendidikan. Sebab, kerangka terbesar persoalan UU BHP adalah pada landasan filosofisnya, bukan pada pasal per pasal.
"Ini terkait sejauh mana pendidikan itu dipandang sebagai hak warga negara tanpa diskriminasi dan peran negara di dalamnya," kata Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian, kepada SP di Jakarta, Selasa (17/2).
Uli sendiri menjadi salah satu anggota tim yang akan mengajukan uji materi terhadap UU BHP. Uji materi rencananya diajukan akhir Februari. Uli, yang juga kuasa hukum kelompok Aliansi Tolak BHP mengatakan, materi gugatan terhadap UU BHP disiapkan karena UU tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945.
"Di situ jelas, pendidikan bukan komoditas. Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan konsisten menetapkan pendidikan sebagai hak. Artinya, MK bisa mencabut atau membatalkan UU BHP, tidak hanya pasal-pasalnya, tetapi keseluruhan UU BHP," katanya.
Di tempat terpisah, Koordinator Aliansi Tolak UU BHP Lody Paat mengatakan, tim yang mengajukan judicial review terdiri dari individu dan satu badan hukum pendidikan. Sedangkan, untuk ketiga orang saksi ahli yang telah dipersiapkan dipercayakan kepada pakar pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yakni HAR Tilaar, Winarno Surakhmad, dan Imam Chourmain. "Kami sudah mempersiapkan dua tim untuk mengajukan judicial review itu ke MK, materi gugatan, pengacara dan tiga orang saksi ahli," katanya.
Aliansi tersebut antara lain terdiri dari Koalisi Pendidikan, Kelompok Studi Kultural dan Pedagogik, dan Serikat Guru Tangerang dan Banten.
HAR Tilaar mengungkapkan kesaksiannya terhadap gugatan UU BHP ke MK karena UU BHP hanyalah otonomi setengah hati. Menurutnya, para konseptor UU BHP tidak mengerti dengan permasalahan pendidikan. "Selain membatasi peserta didik dalam mengenyam pendidikan, juga membatasi kreativitas masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan, karena bisa dinyatakan pailit," ujarnya.
Dikatakan, UU BHP tidak memperbaiki permasalahan pendidikan, melainkan justru menciptakan permasalahan pendidikan. "Sebab, guru nantinya hanya sebatas kontrak kerja.
Dia menambahkan, UU BHP sangat bertentangan dengan nilai hidup dan nilai budaya, karena permasalahan pendidikan hanya berkutat pada permasalahan keuangan yang dikelola oleh yayasan atau pemilik lembaga pendidikan. "Tidak cukup hanya pada audit keuangan semata, karena ini hanya proyek besar," katanya. | |
|