Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Wanita Pertama Peraih Doktor Hukum di Unsrat Mon Nov 17, 2008 8:09 am | |
| Wanita Pertama Peraih Doktor Hukum di UnsratFlora Pricilla Kalalo lulus cum laude 17 Nopember 2008 Manado, KOMENTAR Setelah sekian lama me-nunggu, akhirnya Fakultas Hukum Unsrat Manado ber-hasil mencetak seorang dosen wanita yang bergelar doktor. Hebatnya lagi, Flora Pricilla Kalalo berhasil meraih doktor ilmu hukum di Universitas Brawijaya Malang dengan predikat cum laude. Di samping sebagai wanita pertama peraih doktor ilmu hukum di Unsrat, istri tercin-ta Notaris MSE Pangemanan ini juga mencatatkan diri se-bagai doktor ketiga di Fa-kultas Hukum setelah Donald Rumokoy dan Arnold Laoh. Ketika mempertahankan di-sertasinya berjudul ‘’Kebijak-an Reklamasi Pantai dan Laut Serta Implikasinya Terhadap Status Hukum Tanah dan Hak Masyarakat Pesisir’’, Flora Kalalo berhasil meya-kinkan tim penguji yang di-ketuai Prof Dr Achmad Sodiki SH, bahwa apa yang di-tuangkan dalam karyanya tersebut bisa dipertahankan secara ilmiah. Sejumlah pertanyaan kritis dan tajam dari Prof Dr Moch Munir SH, Prof Dr I Nyoman Nurjaya, Prof Dr Made Sadhi Astuti, Dr Jazim Hamidi, Dr Mohammad Ridwan dan Prof Dr RZ Titahelu sebagai peng-uji, berhasil dijawab Flora Pricilla Kalalo dengan sangat memuaskan. Hal ini membuat peserta ujian akhir disertasi yang digelar secara terbuka tersebut kagum. Apalagi pe-serta yang hadir sebagian besar berasal dari para dosen fakultas hukum Unsrat. Dalam disertasinya, putri pertama dari pasangan Emile Augus Kalalo SH dan Prof Dra Welmien Bernadus ini, antara lain menyatakan, berdasar-kan konsep hukum fungsi sosial dan konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan dari korporasi, maka korpo-rasi seharusnya menyediakan kompensasi tertentu pada masyarakat pesisir, terlepas dari soal ada atau tidaknya kerugian pada masyarakat pesisir. Untuk tanah hasil reklamasi yang fungsinya untuk ka-wasan bisnis, dikatakan ibun-da dari Alventura, Arcelino-cent dan Astikahilda Pange-manan ini, hak atas tanah yang diberikan harusnya tidak dalam bentuk hak milik, kecuali reklamasi pantai di-lakukan untuk memperluas lahan permukiman.(ami) | |
|