anwarp
Jumlah posting : 122 Location : Jakarta Registration date : 16.01.08
| Subyek: Sarundajang-Imba Di-deadline Hingga September Wed Feb 27, 2008 4:57 pm | |
| Sarundajang-Imba Di-deadline Hingga SeptemberMeneteri Negara Pemuda dan Olahraga (menegpora), Adhyaksa Dault memberi batas waktu hingga dua bulan setelah PON, bagi pengurus KONI yang merangkap jabatan untuk mundur. Itu berarti, paling lambat bulan September nanti, Drs SH Sarundajang dan Jimmy Rimba Rogi harus mundur sebagai Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Sulut.
Jika tidak, maka konse-kuensinya adalah KONI Sulut akan dibekukan, seluruh ke-giatannya tidak diakui, dan tidak akan menerima dana. Selain Sarundajang-Imba, pejabat publik dan pejabat struktural di daerah ini yang merangkap jabatan sebagai pengurus KONI juga harus mundur. Hal ini disebabkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas pengujian UU No. 3 Ta-hun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) terhadap UUD 1945, yang melarang rangkap ja-batan bagi para pengurus KONI. Seperti dikutip dari detik.com, pihak Menegpora melalui Ketua Bidang Olahraga Profesional Kementerian Pemuda dan Olahraga, Haryo Juniarto, menyebut kalau sanksi tegas sudah disiapkan buat mereka yang membangkang. "Sanksinya adalah pembe-kuan organisasi, tidak diakui-nya kegiatan, lalu juga penun-daan pendanaan olahraganya sendiri," ungkap Juniarto pe-kan lalu. Untuk pengurus KONI yang masih belum mau melepas ja-batan rangkapnya, Menteri Negara Pemuda dan Olahra-ga, Adhyaksa Dault, memberi batas waktu hingga dua bulan setelah PON (digelar 7-19 Juli) untuk mundur dari jabatan-nya. "Pemerintah memberikan toleransi selambat-lambatnya dua bulan setelah pelaksana-an PON. Itu merupakan kepu-tusan Mahkamah Konstitusi," ungkap Adhyaksa pada war-tawan di Gedung Menegpora, Senin (25/02). Soal sanksi bagi mereka yang masih membandel, Adhyaksa menegaskan kembali ancaman untuk membekukan anggaran. "Soal sanksi ya bekukan ang-garannya dong. Karena APBD itu datangnya dari APBN juga. Prosedur penggantiannya me-lalui Musdalub (musyawarah daerah luar biasa)," pungkas Adhyaksa.(*/jou) | |
|