www. alumnifatek.forumotion.com
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www. alumnifatek.forumotion.com


 
IndeksIndeks  PortailPortail  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  KawanuaKawanua  Media Fatek OnlineMedia Fatek Online  KAMPUSKAMPUS  

 

 Sekolah Internasional Bertentangan UUD 1945

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 549
Registration date : 08.01.08

Sekolah Internasional Bertentangan UUD 1945 Empty
PostSubyek: Sekolah Internasional Bertentangan UUD 1945   Sekolah Internasional Bertentangan UUD 1945 Icon_minitimeThu Apr 09, 2009 5:24 pm

Sekolah Internasional Bertentangan UUD 1945

Sekolah Internasional Bertentangan UUD 1945 16tartil
Prof HAR Tilaar


Suara Pembaruan,09 April 2009

[JAKARTA] Kebijakan pemerintah menetapkan sekolah berstandar internasional dalam sistem pendidikan nasional,
bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, semua warga Indonesia berhak mendapatkan pengajaran. Dengan adanya label internasional menunjukkan pendidikan yang baik dan berkualitas hanya menjadi hak orang pintar dan kaya, bukan untuk yang miskin dan bodoh.

Demikian, rangkuman pendapat dari beberapa tokoh dan pakar pendidikan yakni, Prof HAR Tilaar (Guru Besar Universitas Negeri Jakarta) Utomo Dananjaya (Direktur Institute for Education Reform /IER Universitas Paramadina), dan Baskoro Poedjinoegroho (Kepala Sekolah SMA Kanisius), dalam diskusi Membedah Kebijakan Sekolah Bertaraf Internasional yang digelar Forum Education belum lama ini, di Jakarta.

HAR Tilaar mengatakan, pemerintah tidak lagi menjalankan tanggung jawab menyelenggarakan satu pendidikan nasional yang merata bagi seluruh warga, justru dijadikan komoditas untuk tujuan komersialisasi. Praktik komersialisasi ini adalah diskriminasi pendidikan dan bertentangan dengan ideologi UUD 45, yakni pendidikan yang berpihak pada rakyat kecil.

Komersialisasi ini terbukti dari kebijakan pemerintah melalui beberapa peraturan yang dibuat, antara lain Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP). "Ini yang disebut neoliberalisasi pendidikan, di mana pendidikan dijadikan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Tujuan mereka memang hanya bersaing, baik di lokal, nasional maupun internasional. Makin dikuatkan dengan UU BHP ini, sebuah UU haram yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Zaman Penjajahan

Jika hal ini dibiarkan, kata dia, keterbelakangan dan kemiskinan akan terus membelenggu bangsa ini, karena pendidikan yang baik dan unggul hanya diperuntukkan bagi segelintir orang berduit. Diskriminasi pendidikan ini kata dia, bisa menjadi bom sosial yang siap meledak kapan saja, bila kecemburuan itu timbul dari kelompok miskin karena merasa dinomorduakan.

Senada dengan TAR, Utomo Dananjaya mengatakan, sekolah bertaraf internasional merupakan gambaran perkembangan pendidikan pada era kemerdekaan saat ini, tidak berbeda dengan zaman penjajahan Belanda. Masuknya sekolah formal pada zaman itu membelah dan mengotak-kotakan anak bangsa menjadi kelas pribumi dan bangsawan. Hanya anak bangsawan yang berhak mengenyam pendidikan tinggi.
Kembali Ke Atas Go down
https://alumnifatek.indonesianforum.net
 
Sekolah Internasional Bertentangan UUD 1945
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Sekolah Berlabel Internasional
» Ujian Nasional Langgar Standar Internasional
» Rektor Unsrat Harus Miliki Akses Jaringan Internasional
» BHP untuk Sekolah Terakreditasi
» Istri Bp. Ir. Leon Taulu - ( Ibu. Lies Rattu - Taulu ) Di ICCU RS Bintarao Internasional

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www. alumnifatek.forumotion.com :: Halaman Utama :: Tampilan Pada Portal-
Navigasi: